WahanaNews.co | Dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang dalam kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan. Dua orang tersangka itu merupakan penanggungjawab dari CV Anam Jaya Teknik dan mandor pekerjaan pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Achmad Taufik menuturkan, pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan dimulai sejak Senin (28/11/2022), dimana para pekerja melakukan pengelasan dan merobohkan pagar di Stadion Kanjuruhan. Kemudian merusak paving yang ada di Stadion Kanjuruhan.
Baca Juga:
Viral Nantangin Polisi, Rosidi Akhirnya Ditangkap
Dari Polres Malang menetapkan dua orang tersangka, yaitu penanggung jawab CV AJT bernama Fernando Hasyim Ashari (19) warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan seorang mandor bernama Yudi Santoso (46) warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Dua orang ditetapakan sebagai tersangka," kata Taufik di Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (20/12/2022).
Sementara itu, Polres Malang sendiri melalui Kanitreskrim III Satreskrim Polres Malang Ipda Choirul Mustofa mengungkapkan, Polres Malang menerima laporan adanya pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan lantas melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Nahas, Seorang Bocah Dicabuli Tetangga Sendiri
Dimana saat itu setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memintai keterangan 9 orang tersangka, dari pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, lima orang pekerja yang membongkar pagar, serta tiga orang dari PT Anugerah Citra Abadi (ACA), yang sempat diinformasikan memerintahkan pembongkaran pagar.
"Pada 16 Desember 2022 telah dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka yang dipimpin langsung eh Kasatreskrim Polres Malang. Kemudian ditetapkan dua orang tersangka atas kasus pengerusakan Stadion Kanjuruhan. Yaitu Fernando Hasyim Ashari dan Yudi Santoso," ujar Choirul Mustofa.
Dari penyidikan kasus pembongkaran pagar stadion ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah tabung bright gas warna pink ukuran 12 kilogram, 2 buah tabung gas oksigen, sebuah buah perlengkapan las yang terdiri dari selang las warna merah biru beserta alat blander las, sebuah buah perlengkapan las yang terdiri dari selang las warna merah hijau beserta blander las, serta satu buah tampar warna biru.
"Kemudian tiga buah potongan besi stainles dengan ujung dipipihkan, 3 buah besi linggis, 3 buah helm proyek warna kuning, 2 buah rompi warna hijau, 1 buah gembok yang terpotong pengaitnya, 69 tabung gas oksigen, dan 5 buah palu besar," jelasnya.
Polisi juga mengamankan empat tabung gas bright gas ukuran 12 kilogram warna merah muda, 36 buah helm proyek warna kuning, 8 buah helm proyek warna putih, 38 buah rompi proyek warna hijau, 9 buah rompi proyek warna merah, 29 pasang sepatu proyek (boot), sebuah buah tabung gas LPG warna hijau ukuran 3 kilogram, dan satu buah linggis.
"Dari tersangka Fernando Hasyim Ashari dilakukan penyitaan 1 lembar Surat Perintah Kerja (SPK), 1 lembar surat kerja atau SOP batas-batas pekerjaan, dan 1 lembar kwitansi bukti pembayaran," tuturnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat hukuman berbeda. Sang penanggungjawab CV AJT dijerat dengan Pasal 170 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 (ke - 1e) KUHP, Perkara orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan itu terhadap perkara pidana, Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sedangkan sang mandor proyek disangkakan Pasal 406 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 (ke - 1e) KUHP, Perkara orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan itu terhadap perkara pidana, Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," tukasnya.
Sebagai informasi, pagar Stadion Kanjuruhan Malang dibongkar oleh sejumlah orang sejak 28 November 2022. Padahal proses hukum perkara tragedi Kanjuruhan belum sepenuhnya selesai.
Hal ini membuat pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang selaku penanggungjawab pengelola stadion melaporkan kasus itu ke kepolisian. Polisi sendiri lantas memintai keterangan sejumlah pihak, termasuk dari pegawai Dispora, kelima pekerja proyek, dan tiga orang dari perusahaan kontraktor yang awalnya diduga memerintahkan pembongkaran pagar stadion. [sdy]