WahanaNews.co | Sopir taksi online Khairuddin Harahap berteriak meminta tolong pada warga Desa Sindang Sono Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang pada pukul 23.00, Jumat (22/10) di jalan Desa Sindang Sono - Sindang Jaya tepatnya di depan sekolah SMP PGRI Sindang Jaya.
Dia diketahui berduel dengan pelaku perampokan. Korban berlumuran darah saat keluar dari mobilnya dengan Nopol B 1460 VKM.
Baca Juga:
Kasus Bocah 3 Tahun Terlindas Mobil di Ciputat Naik Penyidikan
Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Iptu Ucu Nuryadi menjelaskan, korban saat itu mengaku kalau dirinya berprofesi sebagai taksi online hendak di rampok oleh penumpangnya. Korban dilukai di dalam mobil hingga berlumuran darah.
"Korban menerangkan pelaku memesan Grab dari Jembatan 5 Jakarta Barat untuk diantar ke Indomaret Sindang Jaya namun sesampai nya di Indomaret pelaku menyuruh korban untuk terus saja karena rumah pelaku masih jauh," katanya dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (23/10).
Setiba di Kampung Cayur Desa Sindang Sono Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, pelaku menyuruh korban belok ke tempat sepi. Namun korban tidak mau.
Baca Juga:
Terparkir Bertahun-tahun, KPK Klaim Temukan Mobil Harun Masiku
"Akhirnya pelaku mengambil pisau carter yang tersimpan di dalam tas yang dibawanya langsung menusuk korban ke bagian leher, pelipis sebelah kiri, dan tangan kanan yang menyebabkan luka robek," katanya.
Dalam peristiwa itu, katanya, korban melakukan perlawanan sehingga pelaku terluka di bagian tangan kanan dan dipukul di bagian dada sehingga menyebabkan pelaku terkapar di dalam mobil.
"Mendapatkan informasi itu petugas langsung mendatangi TKP dan melihat posisi korban sudah di luar mobil di pinggir jalan dan posisi pelaku tergeletak di dalam mobil selanjutnya membawa korban dan pelaku ke RSUD Balaraja untuk di tangani secara medis," pungkasnya.
Pelaku diketahui bernama Moh Rohmadi yang masih berstatus sebagai pelajar dan kelahiran 17 Juni 2000. Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 365 KUHP dan penganiayaan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP, atas dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.