"Apabila rekan-rekan media juga mendapatkan informasi terkait dengan harta kekayaan dari tersangka kami, khususnya saudara LE, mohon diinformasikan kepada kami karena kami sedang mencari harta kekayaan lain yang terkait tindak pidana korupsi," kata Asep.
"Karena kami meyakini bahwa tidak hanya di depan rekan saat ini, masih ada yang lainnya yang sedang kami cari. Jadi kami butuh informasi juga dari rekan-rekan, barangkali rekan-rekan ada informasi, silakan disampaikan pada kami," sambung dia.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari penanganan tindak pidana korupsi lain yang telah menjerat Lukas sebelumnya.
Sebanyak 27 aset Lukas, mulai dari uang, tanah, mobil, hingga apartemen telah disita oleh KPK. Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Kasus itu kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.