WahanaNews.co | Dugaan pemerasan terhadap subjek red notice Interpol warga negara Kanada Stephane Gagnon (50), Kepolisian Daerah Bali melalui Bidang Hubungan Masyarakat menyatakan tidak ada anggotanya yang terlibat.
"Personel dari Bali tidak ada. Laporannya adalah oknum yang diduga oknum dari Mabes Polri. Dua orang anggota polisi dan satu warga sipil juga," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu Setianto di Denpasar, Bali, Senin (5/6/2023) melansir Antara.
Baca Juga:
Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Kasus Penipuan di Jepang Ditangkap Polri
Satake mengatakan dua oknum polisi dan seorang warga sipil tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum SG karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap SG dengan meminta sejumlah uang.
Saat ini, dua orang anggota polisi tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia untuk dimintai keterangan.
"Keduanya masih dilakukan penyelidikan untuk pemeriksaan lebih lanjut tentang kebenaran apa yang dilaporkan oleh pengacara dari warga negara Kanada tersebut. Nanti dari Mabes Polri yang akan memberitahu," kata Satake.
Baca Juga:
Buron Interpol Kejahatan Ekonomi Asal China Ditangkap di Cempaka Putih
Polisi pun masih mendalami keterangan SG yang mengaku pernah diperas oleh makelar kasus yang mengaku dari Mabes Polri dengan jumlah dana sebesar Rp1 miliar agar tak ditangkap oleh Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Laporannya Rp1 miliar, tetapi masih dilakukan penyelidikan," katanya.
Atas laporan dari kuasa hukum tersangka SG melalui Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers), Polda Bali menunda penyerahan SG kepada imigrasi sambil menunggu perintah dari Divhubinter Mabes Polri di Jakarta.