Menurut rencana awal, penyerahan SG dari Polda Bali kepada pihak imigrasi dilakukan pada Minggu 4 Juni 2023.
"Dari pihak pengacara warga negara Kanada tersebut melaporkan adanya pemerasan yang dilakukan oleh kepolisian di Mabes Polri. Oleh karena itu, kegiatan pengembalian WN Kanada ke kepolisian Kanada kami tunda terlebih dahulu menunggu proses ini tetapi kita akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi kapan waktunya lagi kita serahkan ke Kanada," kata Satake.
Baca Juga:
Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Kasus Penipuan di Jepang Ditangkap Polri
Saat ini SG masih berada di Rumah Tahanan Polda Bali.
Sementara itu, Stephane Gagnon melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) sebagaimana keterangan tertulis yang diterima di Denpasar, Bali, Senin, menjelaskan peristiwa pemerasan tersebut bermula pada Februari 2023, dimana SG didatangi oleh oknum dengan membawa selembar kertas print bertuliskan red notice interpol.
Pada saat pertemuan itu, oknum tersebut mengatakan bahwa SG masuk dalam red notice interpol, dan akan di tangkap dalam waktu 4-6 minggu. Saat pertemuan, oknum tersebut mengatakan bisa dibantu agar tidak ditangkap, dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang.
Baca Juga:
Buron Interpol Kejahatan Ekonomi Asal China Ditangkap di Cempaka Putih
"SG melihat seksama identitasnya dalam red notice tersebut, ternyata itu bukan SG karena identitasnya berbeda dengan identitas yang tertulis dalam red notice tersebut. Karena merasa identitasnya berbeda dengan identitas yang ada dalam red notice, SG tak menghiraukan permintaan oknum tersebut," kata salah satu kuasa hukum SG, Pahrur Dalimunthe.
Beberapa waktu kemudian, oknum tersebut kembali mendatangi SG bersama beberapa orang lainnya membicarakan hal yang sama.