Sebelumnya, rekaman aksi sumpah wanita menginjak Alquran di Lebak, Banten viral di media sosial pekan lalu. Kepolisian setempat pun turun tangan untuk menangani kasus tersebut. Dari pemeriksaan sementara kepolisian, aksi sumpah dengan menginjak Al-Qur'an yang dilakukan dua orang wanita di Lebak itu berawal dari masalah alat rias atau makeup dan parfum.
Dalam kasus ini polisi menduga dua perempuan itu adalah NR dan MT, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, telah melakukan penistaan agama. Kepolisian menyatakan aksi itu dilakukan pada Rabu (8/4).
Baca Juga:
Habib Novel Polisikan Pandji, Dugaan Penistaan Agama
Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengatakan kasus itu dipicu lantaran masalah perlengkapan make-up berupa bedak dan parfum, yang dipesan NR melalui online. Kemudian NR menuduh MT telah mengambil alat makeup-nya.
"Jadi itu mereka sebenarnya berteman, yang punya salon itu pesan paket lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berhubung enggak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Qur'an," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (11/4) seperti dikutip dari detik.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Satreskrim Polres Lebak, keduanya resmi ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan pasal penistaan agama.
Baca Juga:
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Bebas Murni
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan," kata Moestafa.
Moestafa mengatakan dua tersangka secara sadar telah menginjak Al-Qur'an. Tak hanya itu, cara keduanya melakukan sumpah dengan Al-Quran tidak sesuai dengan ketentuan.
"Cara sumpah Al-Qur'an juga bukan seperti itu, terus yang memberatkan ini kitab suci Al-Qur'an, itu buat sumpah harusnya di atas kepala, bukan di bawah kaki," katanya.