WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mendekam di balik jeruji besi ternyata tidak membuat Ammar Zoni jera sama sekali, justru dari balik sel Rutan Salemba Jakarta Pusat ia kembali terseret dalam kasus peredaran narkoba bersama lima tersangka lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Pada Kamis (9/10/2025), Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat Fatah Chotib Uddin mengungkap bahwa hasil penyelidikan menunjukkan narkotika yang diedarkan Ammar berasal dari penyedia yang berada di luar rutan dan proses penyerahan dilakukan langsung di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba.
Baca Juga:
Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas
Fatah menjelaskan seluruh komunikasi transaksi narkoba itu terjadi melalui handphone dengan aplikasi pesan bernama Zangi dan setelah barang diterima, Ammar menyerahkannya kepada para tersangka lain untuk diedarkan di dalam rutan.
Petugas rutan yang mencurigai gerak-gerik mereka lantas melakukan penangkapan dan langsung memindahkan para tersangka ke sel terpisah untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penggeledahan pun dilakukan dan di kamar para tersangka ditemukan barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis, ganja serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk transaksi dan penggunaan narkotika.
Baca Juga:
Gebrakan Polda Sumut 88 Hari Operasi: Ungkap 41 Kasus Narkoba, Musnahkan BB Bernilai Fantastis
Fatah menegaskan, “Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” ujarnya kepada wartawan.
Atas perbuatannya, mantan suami Irish Bella dan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan jeratan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 tersebut, Ammar Zoni terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun hingga paling lama dua puluh tahun dengan denda maksimum ditambah sepertiga sesuai ketentuan pasal.
“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,” demikian bunyi pasalnya.
Berdasarkan catatan, aktor ini sudah empat kali berhadapan dengan hukum karena kasus narkotika dengan rentetan penangkapan yang menunjukkan pola berulang dan ketidakjeranya pada ancaman hukum yang pernah dijatuhkan.
Kasus pertama terjadi pada tahun 2017 ketika Ammar ditangkap karena kepemilikan ganja dan sabu yang membuat namanya tercatat sebagai pesohor yang tercoreng akibat penyalahgunaan narkotika.
Pada Maret 2023, ia kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu dan divonis tujuh bulan penjara sebelum dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.
Namun baru dua bulan menghirup udara bebas, pada 12 Desember 2023 Ammar lagi-lagi diamankan dalam kasus serupa hingga kini kembali tersandung kasus yang lebih berat karena melibatkan peredaran narkoba dari dalam rutan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]