WahanaNews.co | Empat orang warga negara asing (WNA) tak sesuai izin tinggal ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan, saat menggelar makan malam eksklusif pada Rabu (24/5/2023).
"Berawal dari informasi yang didapatkan, akan dilangsungkan sebuah makan malam eksklusif di restoran yang menghadirkan koki asing," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (26/5/2023).
Baca Juga:
Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi
Sengky merinci keempat warga negara asing itu memiliki izin tinggal serta peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya.
Pelaku pertama berinisial SPK asal Australia yang diketahui memiliki izin tinggal terbatas (ITAS). Perannya sebagai sebagai koki yang bekerja di restoran tersebut.
Kemudian, DAP memiliki izin tinggal visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival/VOA) yang bertindak sebagai koki tamu didatangkan khusus untuk acara tersebut.
Baca Juga:
Imigrasi Soekarno Hatta Gelar Operasi Jagratara Tahap lll di Cengkareng dan Kalideres
Lalu, ada KCWL dan IWYL asal Singapura yang memiliki izin tinggal bebas visa kunjungan (BVK) yang merupakan anggota tim dari DAP.
"SPK diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam mendapatkan izin tinggal dan melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tambahnya.
Sedangkan DAP, KCWL dan IWYL diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dan melanggar Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kesulitan saat itu sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mendatangi lokasi, namun sudah 'full booked' dan manajemen restoran selektif sehingga sangat memperhatikan area tersebut," tambahnya.
Kendati demikian, petugas Imigrasi Jakarta Selatan tidak menyerah dan berinisiatif meminta foto bersama kepada salah satu koki asing tersebut. Pada akhirnya sang koki turun dan berhasil ditangkap.
Selanjutnya, Imigrasi Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap keempat WNA tersebut dan jika terbukti, akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.
"Kami akan terus bekerja demi menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan yang kondusif di wilayah Jakarta Selatan," katanya.
Berdasar kurun waktu Januari hingga Rabu (24/5), Imigrasi Jakarta Selatan telah melakukan deportasi sebanyak 34 kasus WNA yang melakukan pelanggaran administratif keimigrasian. WNA itu didominasi dari Nigeria, Korea dan China.
[Redaktur: Alpredo]