WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) mengguncang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setelah KPK mengungkap dugaan aliran uang ratusan miliar rupiah yang menyeret nama Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.
Dugaan tersebut diungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga:
Bukan Soal Nilai atau IQ, Ini 7 Ciri Orang Cerdas yang Jarang Disadari
Menurut KPK, praktik pemerasan terhadap pemohon layanan keimigrasian diduga telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.
"Saudara SK (Silmy Karim) selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026 yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS (Jaya Saputra) selaku Direktur Izin Tinggal,” kata Setyo Budiyanto.
KPK menjelaskan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan serta hasil analisis transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga:
Kisah Robert Albon, Pria yang Sebarkan Sperma ke Seluruh Dunia dan Kini Gagal Dapat Hak sebagai Ayah
Dari hasil penelusuran tersebut ditemukan transaksi mencurigakan yang melibatkan 35 pegawai Kementerian Imipas selama periode 2019 hingga 2025.
Penyidik menemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau tiga persen yang berasal dari sumber resmi berupa gaji dan tunjangan.