WahanaNews.co | Tanda bekas luka ditemukan di jasad DS (22), pemuda yang merupakan kakak dari bocah berinisial AP, yang hendak dicungkil matanya untuk pesugihan kedua orang tuanya di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
DS dikabarkan tewas usai dicekoki 2 liter garam oleh orang tuanya.
Baca Juga:
Polisi Ringkus Tersangka Pembunuhan TKA China di Gowa Sulsel
Bekas luka ditemukan usai polisi membongkar makam DS dan mengautopsi. Polisi menyebut bekas luka di jasad DS sebagai temuan awal pihaknya.
"Jadi begini, hasil autopsi sementara yang dilakukan bahwa memang benar ditemukan ada tanda-tanda kekasaran pada tubuh jenazah," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (23/9/2021).
"Namun untuk lebih detailnya secara resmi itu baru akan keluar dua pekan kemudian karena memang prosedurnya demikian karena harus diperiksa seluruh tubuh," terangnya.
Baca Juga:
Kapolda Jambi Lepas 305 Peserta Kejuaraan Balap Sepeda Kapolda Jambi Cup Bhayangkara Siginjai Presisi 2024
Proses pembongkaran makam DS sendiri dilakukan pada Senin (20/9) kemarin. DS dimakamkan di Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Gowa.
Keesokan harinya, Selasa (22/9), polisi menyampaikan proses autopsi sudah selesai. Kendati demikian, hasil autopsi baru dapat disampaikan 3 pekan ke depan.
"Jadi itu diautopsi di situ, langsung di tempat di situ diautopsi kemudian langsung juga dimakamkan kembali. Kalau untuk hasil kita penyidik menunggu dari Dokpol. Waktunya mungkin 3 minggu baru keluar," ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman saat dimintai konfirmasi, dua hari lalu.
Upaya pesugihan orang tua DS dan AP terungkap saat kerabat keluarga melaporkan kasus ini. Paman kedua anak itu melapor ke polisi.
Seperti diberitakan sebelumnya, upaya pesugihan tak hanya dilakukan kedua orang tua korban, tapi juga oleh paman lainnya dan kakek korban. AP dicungkil matanya tak lama setelah DS dimakamkan, Rabu (1/9).
Keluarga korban juga mendukung proses pendalaman yang dilakukan polisi. Paman korban yang tidak disebut identitasnya itu melaporkan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dugaan pidana pembunuhan.
"Dia melaporkan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia dan juga laporan tindak pidana pembunuhan," ungkap Kasubag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan saat dimintai konfirmasi. [qnt]