WahanaNews.co | Peristiwa pembunuhan secara keji yang dilakukan tersangka M Ecky Listiantho (34) terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54) ternyata dilakukan di Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan milik korban.
Lokasi pembunuhan tersebut diketahui pihak penyidik usai mengungkap kematian Angela yang terjadi pada Agustus 2019 silam.
Baca Juga:
Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum Sebut Korban Dieksekusi dalam Mobil
"Terkait korban Angela, untuk fakta baru adanya temuan yang dilakukan penghilangan nyawanya ini oleh tersangka ini pada tahun Agustus 2019. Kemudian terkait di mana, dilakukannya itu di Apartemen Taman Rasuna," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Kamis (26/1).
Ecky kemudian melakukan mutilasi di sebuah kontrakan kawasan Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Namun, Trunoyudo belum dapat merinci kapan pelaku melakukan proses mutilasinya.
"Sejauh ini prosesnya masih berlangsung," sambungnya.
Baca Juga:
Hakim Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembunuhan Wartawan Karo, Jaksa Ajukan Banding
Dijelaskan Trunoyudo, motif Ecky menghabisi Angela adalah untuk menguasai hartanya.
"Dari awal adanya relasi hubungan dekat berlanjut adanya motif penguasaan harta milik korban. Ini tentunya didukung dengan scientific crime investigation," paparnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyebutkan Ecky sudah membunuh dan memutilasi Angela sejak 2019.