"Betul (dibunuh lalu dimutilasi 2019)," ungkap Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Tommy, Selasa (24/1).
Fakta tersebut didapat setelah penyidik meminta keterangan dari Ecky dan pihak keluarga Angela. Kendati demikian, Tommy masih merahasiakan lokasi pembunuhan.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
"Dari keterangan Ecky dan dikuatkan dari data perbankan Angela. Dan keterangan keluarga korban," ucap Tommy.
Sekadar informasi, kasus mutilasi Angela bermula dari laporan hilang atas nama M Ecky Listiantho. Saat dilakukan pencarian, Ecky terdeteksi di sebuah kontrakan di Bekasi. Saat polisi ke lokasi, malah menemukan jasad wanita dimutilasi yang belakangan diketahui bernama Angela.
Angela sempat dilaporkan hilang sejak 2019 lalu. Mayat Angela kemudian dimasukan ke dalam sebuah box container dan taruh di kamar mandi.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Untuk menghilangkan bau mayat, Ecky mengaburkannya dengan banyak bubuk kopi dan zat kimia.
Saat polisi melakukan olah TKP, tiba-tiba Ecky datang ke kontrakannya. Ia sempat coba-coba kabur, tapi berhasil ditangkap pihak kepolisian dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.