WAHANANEWS.CO, Pontianak - Kasus tragis yang menimpa Ahmad Nizam Alfahri, seorang bocah berusia 6 tahun, mengejutkan banyak orang. Nizam yang awalnya dilaporkan hilang, akhirnya ditemukan tewas secara mengenaskan di tangan ibu tirinya, Iftahurrahman alias Ifta (24).
Kasus ini meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarganya, terutama bagi Tiwi, ibu kandung Nizam. Kini, ia bertekad untuk menuntut keadilan bagi anaknya dan dengan tegas menyatakan alasan mengapa pelaku pantas menerima hukuman mati.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Kalbar Imbau Sekolah Mutakhirkan Data Siswa untuk Penyaluran PIP Tepat
Baru-baru ini Tiwi menemukan bukti kuat bahwa tindakan brutal Ifta merupakan hasil perencanaan yang matang. Salah satu bukti tersebut mengaitkan Ifta dengan seorang dukun.
Sebelum tindakan keji yang menyebabkan kematian Nizam terungkap dan ditangani oleh polisi, Ifta sempat berkomunikasi dengan seorang dukun.
Percakapan mereka mengungkap adanya indikasi kuat bahwa pembunuhan ini direncanakan.
Baca Juga:
Realisasi KUR Kalimantan Barat Capai Rp626,07 Miliar Hingga Februari 2025
Jasad Nizam ditemukan pada 22 Agustus 2024, terbungkus dalam karung di halaman belakang rumahnya di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Penemuan ini pertama kali dilakukan oleh ayah kandungnya, Ichan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Nizam sebenarnya telah meninggal sejak 19 Agustus 2024. Saat ini, Ifta sudah ditahan oleh Polda Kalimantan Barat dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Orang tua kandung Nizam, Tiwi dan Ichan, kini berusaha keras agar pelaku mendapat hukuman yang seberat-beratnya.
Ichan mengakui bahwa selama tiga tahun pernikahannya dengan Ifta, ia sama sekali tidak menyadari bahwa anaknya mengalami penyiksaan yang begitu kejam.
Di hadapannya, Ifta selalu bersikap baik dan lembut.
Namun, Tiwi, ibu kandung Nizam, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait pelaku.
Ifta akhirnya mengakui perbuatannya kepada Tiwi, sekaligus memberikan alasan di balik pembunuhan tersebut.
Terungkap pula bahwa Nizam, bocah enam tahun yang malang itu, sempat memiliki permintaan terakhir sebelum dibunuh oleh ibu tirinya.
Tiwi mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui cerita tersebut dari salah satu guru Nizam.
Dari bukti yang ditemukan Tiwi, semakin jelas bahwa pembunuhan terhadap Nizam sudah direncanakan sejak lama oleh Ifta.
"Ada indikasi ini bisa saja pembunuhan berencana karena si tersangka merasa kalau papa Nizam lebih sayang dibanding adiknya (anak pelaku). Pelaku di depan penyidik dia mengutarakan itu," ungkap Tiwi dalam podcast bersama Denny Sumargo.
Tiwi juga mengungkapkan pernyataan pelaku yang menunjukkan kecemburuan terhadap perhatian yang diberikan kepada Nizam dibandingkan anak kandungnya sendiri.
"Saya merasa papa Nizam lebih sayang Nizam dibanding adiknya. Nizam itu dulu waktu masih kecil selalu papa Nizam, sementara adiknya enggak pernah digendong papa Nizam," kata pelaku, seperti diceritakan oleh Tiwi.
Tiwi kemudian menguraikan bukti mengejutkan lainnya yang memperkuat dugaan adanya pembunuhan berencana.
Bukti ini berasal dari dukun yang dihubungi oleh Ifta sebelum aksinya terbongkar.
Setelah menyiksa Nizam dengan mengurungnya di luar rumah dan mendorongnya hingga terjatuh, Ifta merasa panik.
Dalam keadaan tersebut, ia menghubungi dukun dan meminta bantuan.
"Kemarin saya menyerahkan bukti tambahan, ada percakapan tersangka sama dukun. Jadi pada saat Nizam sudah kolaps seperti itu, dia (pelaku) menghubungi dukun. Jadi si tersangka menghubungi dukun untuk meminta saran kepada dukun itu bagaimana Nizam harusnya," pungkas Tiwi.
"Pada saat kolaps?" tanya Denny Sumargo.
"Pada saat Nizam itu sudah seperti itu, dalam keadaan entah meninggal atau sudah tidak sadarkan diri. Dia (pelaku) panik, dia menghubungi dukun. Nah, dukun itu saat dia (pelaku) menghubungi itu dia (dukun) merekam," lanjut Tiwi.
Alih-alih memberikan bantuan yang diharapkan, sang dukun justru menyarankan agar Ifta melaporkan perbuatannya kepada polisi, karena dukun tersebut menyadari bahwa tindakan Ifta sudah merupakan pembunuhan.
"Saya ada rekamannya, jadi dia (pelaku) nanya 'gimana kalau misalnya Nizam kayak gini'. Si dukun sudah tahu 'wah kalau kayak gini namanya pembunuhan, silakan kamu laporkan ke polisi atau RT untuk diproses lebih lanjut'. Tapi dia (pelaku) enggak mau," imbuh Tiwi.
Namun, meskipun telah diperingatkan oleh dukun, Ifta justru semakin panik dan akhirnya membuat skenario seolah-olah Nizam diculik oleh seorang pria berinisial Y.
"Pelaku sempat menceritakan kronologi kejadian, tentang apa yang terjadi pada Nizam. Dia mengurung Nizam di luar rumah, lalu Nizam tak sadarkan diri. Dukun tersebut bahkan memberi saran, 'Kamu harus pergi ke kantor polisi atau melapor ke RT setempat, situasinya sudah tidak baik.' Namun, setelah menutup telepon, pelaku tidak mengikuti arahan dari dukun itu," ungkap Tiwi.
Atas tindakan keji istrinya, ayah Nizam, Ichan, mengaku sangat marah dan menginginkan pelaku mendapat hukuman maksimal.
Ichan juga menyatakan bahwa selama ini Ifta tidak pernah menunjukkan tanda-tanda sebagai orang yang kejam.
"Dia terlihat sangat baik, berasal dari keluarga yang baik-baik. Saya pikir begitu. Akhirnya saya menyukainya dan menikahinya. Sebelumnya, saya sempat bertanya 'bagaimana jika saya punya anak.' Dia menjawab, 'Bagaimana nanti, apakah dengan saya, ibunya, atau kakek-neneknya.' Pelaku mengatakan, 'Nizam tidak bisa tanpa saya, karena dia bisa berjalan dan belajar makan berkat saya'," ujar Ichan.
Sejalan dengan Ichan, Tiwi juga berharap agar pelaku dijatuhi hukuman mati.
"Saya tidak rela, saya menuntut keadilan seadil-adilnya. Saya sangat sedih, dan yang tersisa di hati saya hanya keinginan untuk membalas dan berjuang demi anak saya. Saya ingin tersangka divonis maksimal hingga mendapatkan hukuman mati," ungkap Tiwi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku dijerat dengan beberapa pasal.
"Kami menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pokok, pasal 44 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]