Sejalan dengan Ichan, Tiwi juga berharap agar pelaku dijatuhi hukuman mati.
"Saya tidak rela, saya menuntut keadilan seadil-adilnya. Saya sangat sedih, dan yang tersisa di hati saya hanya keinginan untuk membalas dan berjuang demi anak saya. Saya ingin tersangka divonis maksimal hingga mendapatkan hukuman mati," ungkap Tiwi.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Kalbar Imbau Sekolah Mutakhirkan Data Siswa untuk Penyaluran PIP Tepat
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku dijerat dengan beberapa pasal.
"Kami menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pokok, pasal 44 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.