WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nama Orlando Hamonangan Sianipar kembali mencuat setelah disebut memberikan jam tangan mewah senilai Rp65 juta dan menyewakan apartemen untuk Winda Lorenza Gowasa sebelum perempuan tersebut ditemukan tewas.
Kematian Winda Lorenza Gowasa sebelumnya menjadi perhatian publik setelah ia ditemukan meninggal dunia di kamar mandi rumah mantan mertuanya di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (2/8/2026).
Baca Juga:
Duit Iklan Bank BJB Rp409 Miliar Diusut KPK, 4 Tersangka Langsung Masuk Tahanan
Winda disebut meninggal dengan menggunakan pistol milik mantan suaminya, Bripka Iman, sementara pihak keluarga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dan kemudian melaporkan kasus tersebut.
Di tengah penyelidikan penyebab kematiannya, muncul fakta bahwa Winda pernah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (9/4/2026).
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh sumber Tribunnews.com yang juga mengungkap dugaan hubungan antara Winda dan Orlando Hamonangan Sianipar.
Baca Juga:
Kejati Sulteng Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi PT RAS, FPMMU Desak Kejagung Ambil Alih
Orlando merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC.
Menurut sumber tersebut, Orlando pernah membelikan Winda jam tangan mewah merek Tag Heuer senilai sekitar Rp65 juta.
Orlando juga disebut menyewakan sebuah apartemen untuk Winda di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur.
"Jadi si Orlando ngasih jam tangan merek Tag Heuer 65 juta buat dia ini," kata sumber tersebut pada wartawan, Senin (10/8/2026).
Sumber itu kemudian menyebut Orlando turut menyediakan tempat tinggal untuk Winda.
"Disewain apartemen di Pramuka (Kampung Melayu)," ujarnya.
KPK hingga kini belum mengumumkan secara terbuka hasil pemeriksaan terhadap Winda terkait perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga belum memberikan penjelasan ketika dimintai konfirmasi mengenai informasi tersebut dan disebut hanya membaca pesan WhatsApp wartawan.
Sosok Orlando Hamonangan Sianipar
Orlando Hamonangan Sianipar atau yang dikenal dengan sapaan Ocoy menjadi perhatian setelah keterangannya dalam persidangan perkara dugaan suap di lingkungan DJBC membuka sejumlah informasi mengenai aliran uang.
Dalam perkara tersebut, dugaan suap disebut berkaitan dengan perusahaan kargo PT Blueray Cargo.
Kesaksian Orlando menjadi sorotan karena mengungkap pola komunikasi, penerimaan uang, hingga penggunaan kode yang diduga dipakai untuk mengidentifikasi pejabat penerima dana.
Kemunculan nama Orlando dalam persidangan membuat latar belakangnya sebagai pejabat yang pernah bekerja di bidang intelijen kepabeanan ikut menjadi perhatian.
Orlando diketahui pernah menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Posisi tersebut berkaitan dengan kegiatan intelijen, pengawasan arus barang, identifikasi pelanggaran kepabeanan, hingga pengumpulan informasi terkait potensi tindak pidana dalam kegiatan impor dan ekspor.
Fungsi intelijen kepabeanan memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu bagian awal dalam mendeteksi pelanggaran terhadap keluar-masuknya barang dari wilayah Indonesia.
Bidang tersebut juga bertugas membantu mengidentifikasi potensi penyelundupan, pelanggaran administrasi, serta praktik lain yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Namun, jabatan yang berada di garis pengawasan itu kemudian ikut terseret dalam perkara dugaan suap yang ditangani KPK.
Kode Amplop Pejabat Bea Cukai
Nama Orlando kembali mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap adanya sejumlah kode pada amplop yang diduga digunakan dalam distribusi uang kepada pejabat Bea Cukai.
Dalam persidangan, Orlando disebut memahami arti dari kode-kode tersebut.
Kode angka 1 disebut merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
Kode angka 2 disebut ditujukan kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal Fadillah.
Kode angka 3 disebut mengarah kepada mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono.
Sementara Orlando Hamonangan Sianipar disebut menggunakan kode berinisial "OC".
Keterangan mengenai kode tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan karena digunakan jaksa untuk menelusuri dugaan distribusi uang kepada sejumlah pejabat.
Jaksa Penuntut Umum KPK Muhammad Takdir Suhan mengatakan Orlando telah memberikan keterangan mengenai posisi, komunikasi dengan pihak PT Blueray Cargo, serta dugaan penerimaan uang.
"Tadi sudah sama-sama kita dengarkan kesaksiannya Pak Orlando yang pada intinya kami gali tentang posisinya, kemudian bagaimana dia komunikasi dengan John Field (bos Blueray Cargo), serta penerimaan uang," kata Takdir pada wartawan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026) malam.
Dalam persidangan itu, jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
Djaka disebut menerima 213 ribu dolar Singapura dalam satu kali penerimaan yang diduga berasal dari PT Blueray Cargo.
Takdir mengatakan jaksa telah menelusuri penggunaan kode angka maupun inisial dalam amplop yang diduga berasal dari pihak Blueray untuk sejumlah pejabat Bea Cukai.
"Kode itu pun dipahami oleh saksi Pak Orlando itu, identik dengan nama-nama pejabat yang ada di Bea Cukai," ungkap Takdir.
Menurut Takdir, kode angka satu mengarah kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
Kode angka dua disebut merujuk kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal Fadillah.
Sementara kode angka tiga disebut digunakan untuk mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono.
"Dan khusus untuk Pak Ocoy atau Pak Orlando tadi kodenya OC," katanya.
Winda Sempat Diperiksa KPK
Di tengah sorotan terhadap perkara tersebut, muncul informasi bahwa Winda Lorenza Gowasa pernah memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (9/4/2026).
Belum diketahui secara terbuka materi pemeriksaan Winda maupun kapasitasnya ketika dimintai keterangan oleh penyidik.
KPK juga belum mengumumkan apakah pemeriksaan Winda berkaitan langsung dengan Orlando maupun perkara dugaan korupsi yang sedang bergulir.
Informasi mengenai pemberian jam tangan dan penyewaan apartemen juga masih bersumber dari keterangan narasumber yang dikutip media dan belum dijelaskan secara resmi oleh KPK.
Sementara itu, kematian Winda tetap menjadi perkara tersendiri yang mendapat perhatian karena pihak keluarga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan.
Winda ditemukan meninggal di rumah mantan mertuanya pada Minggu (2/8/2026) dengan senjata api yang disebut merupakan milik mantan suaminya.
Keluarga kemudian meminta aparat mengusut kematian tersebut secara menyeluruh guna memastikan penyebab dan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum Winda ditemukan meninggal.
Munculnya informasi mengenai pemeriksaan KPK, pemberian jam tangan senilai Rp65 juta, hingga apartemen yang disebut disewakan Orlando kini menambah perhatian publik terhadap perjalanan hidup Winda sebelum kematiannya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]