Syahduddi menyampaikan terkait kasus pidana, dua anggota dan satu warga sipil itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua anggota tersebut kini ditahan di Polda Jawa Tengah, sementara tersangka warga sipil ditahan di Mapolrestabes Semarang.
Baca Juga:
Pemangkasan Dana USAID Ancam Kehidupan Jutaan Anak di Afrika dan Asia Selatan
Sedangkan terkait penanganan pelanggaran etik kedua anggota tersebut ditangani Bidang Propam Polda Jateng.
Dari hasil gelar perkara pada Sabtu (1/2), keduanya dinyatakan terbukti bersalah.
"Saat ini sudah kita tangani dan sudah kita lakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan, karena memang terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan terhadap yang dua orang anggota itu kita pastikan akan kita proses hukum secara tuntas," kata Syahduddi.
Baca Juga:
Akibat Perubahan Iklim, Ilmuwan Wanti-wanti Ancaman Jamur Mematikan di Eropa hingga Asia
"Kita jerat dengan pasal pemerasan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun," imbuhnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.