"Anggota tersebut meminta sejumlah uang, bahasanya untuk tidak diproses hukum. Kemudian karena dua korban ini ketakutan, akhirnya dipenuhi dan diberikanlah sejumlah uang," ucap Syahduddi.
Selanjutnya, Aipda RL membawa korban dengan mobilnya ke ATM untuk mengambil uang sebesar Rp2,5 juta.
Baca Juga:
Polisi Sebut Dugaan Doxing hingga Ancaman Kekerasan ke Bung Towel dalam Penyidikan
Uang sejumlah Rp2,5 juta itu lalu diserahkan ke tiga orang tersebut. Namun, sesaat setelah uang diserahkan, salah satu korban berteriak 'maling' sehingga warga di sekitar lokasi langsung berkerumun dan membantu pasangan tersebut.
"Sesaat setelah dikerumuni banyak orang, spontan dua orang anggota itu langsung mengembalikan uang kepada korban," ujar Syahduddi.
Saat itu, Syahduddi mengatakan dua anggota Polrestabes Semarang tersebut hanya mengembalikan uang sebesar Rp1 juta dari total Rp2,5 juta. Kata dia, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
Baca Juga:
Viral Remaja Putri di Sumedang Jadi Korban Kekerasan Pacar
Kasus dugaan pemerasan itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti jajaran Polsek Semarang Utara dengan langsung mendatangi lokasi kejadian.
"[Di lokasi petugas] menemukan ada dua orang anggota Polri. Satu dari SPKT Polrestabes Semarang dan satu lagi dari anggota Unit Samapta Polsek Tembalang. Satu lagi warga sipil, juga diamankan oleh petugas Polsek Semarang Utara," tutur Syahduddi.
Pelanggaran etik polisi dan pidana