WahanaNews.co | Polsek Tanjung Priok membongkar kasus
prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Penggerebekan itu dilakukan di sebuah hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin
(25/1/2021) malam.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
Ternyata,
mucikarinya masih berusia belasan tahun. Tarif
PSK anak-anak di bawah umur itu sekali
berhubungan badan mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta.
Pelanggannya disebutkan berasal
dari kalangan pekerja hingga pengusaha.
Empat PSK di bawah umur yang diamankan aparat Polsek Tanjung Priok itu disebutkan memang memiliki
tarif tersendiri untuk sekali melayani pria hidung belang.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Lantaran masih berusia belasan tahun, maka para gadis belia tersebut ditawarkan dengan tarif
hingga jutaan rupiah.
Hal itu diungkapkan Rama (19), yang merupakan mucikari dari
keempat PSK tersebut.
Sedikitnya,
ada empat gadis belasan tahun yang dijajakan Rama dalam praktik prostitusi online ini.
Empat anak di bawah umur tersebut masing-masing berinisial D
(17), F (15), A (15), dan AR (15).
Proses perekrutan para remaja tersebut, kata Rama, dilakukan
dari mulut ke mulut melalui media sosial.
Rama biasanya diminta menyediakan gadis-gadis belia untuk
memuaskan hasrat lelaki hidung belang.
"Teman suka nanyain, ada nggak (PSK). Itu bukan dari saya,
tapi dari teman. Terus saya jalanin aja, udah gitu aja," ucap dia.
Rama dan keempat PSK di bawah umur itu diamankan dari salah satu hotel di wilayah Sunter,
Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021) malam.
Detik-detik Penggerebekan
Polsek Tanjung Priok baru saja
membongkar kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur pada Senin
(25/1/2021) malam.
Dalam video amatir milik petugas, terlihat detik-detik proses
penggerebekan yang terjadi di salah satu hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari rekaman yang ada, terlihat anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok memasuki kamar hotel dan mendapati empat orang
wanita di dalamnya.
Hasil pemeriksaan, empat orang wanita tersebut adalah PSK yang
usianya masih belasan tahun.
Mereka digerebek saat sedang bertransaksi sebelum memulai
berhubungan intim dengan pria hidung belang.
Keempat PSK di bawah umur yang diamankan masing-masing
berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).
Selanjutnya, terlihat di video tersebut bahwa para PSK di bawah
umur tersebut langsung digiring ke kantor polisi.
Pada hari yang sama, polisi juga meringkus seorang pria bernama
Rama (19), yang tak lain adalah mucikari dari keempat PSK tersebut.
Dari video amatir, terlihat bahwa Rama baru saja keluar dari lobby hotel tersebut.
Saat berada di area parkir hotel, polisi mencegat dan langsung
mengambil dua unit handphone yang
tengah digenggam Rama.
"Dari gerak geriknya, dia terlihat seperti mau kabur. Langsung kami cegah
dan kami amankan," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Saputra, di kantornya, Selasa (26/1/2021).
Adapun setelah penggerebekan ini, keempat PSK di bawah umur
serta muncikarinya dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok untuk diperiksa lebih lanjut.
"Keterangan lengkapnya nanti akan dirilis Pak
Kapolres," kata Paksi.
Sang Mucikari Berusia 19 Tahun
Seorang pria bernama Rama (19) ditetapkan tersangka atas kasus
prostitusi di bawah umur yang diungkap Polsek Tanjung Priok.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Saputra, mengatakan, pria tersebut menjadi tersangka karena
berperan sebagai muncikari dalam kasus ini.
"Tersangka, diduga sementara, kami menangkap satu orang
dengan inisial R, perannya sebagai mucikari," kata Paksi di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/1/2021).
Rama diamankan dari salah satu hotel di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021) malam.
Ia diringkus saat baru saja keluar dari lobby hotel tersebut.
Selain Rama, polisi juga mengamankan empat PSK di bawah umur
yang masing-masing berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).
Tarif Rp 1,5 - 6 Juta
Empat PSK di bawah umur yang diamankan aparat Polsek Tanjung Priok itu memang memiliki
tarif tersendiri untuk sekali melayani pria hidung belang.
Lantaran masih berusia belasan tahun, maka para gadis belia tersebut ditawarkan dengan tarif
hingga jutaan rupiah.
Hal itu diungkapkan Rama (19), yang merupakan mucikari dari
keempat PSK tersebut.
Rama menuturkan, tarif yang dibanderol untuk sekali berhubungan
badan mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta.
"Biasanya paling kecil Rp 1,5 juta, paling gede Rp 5 juta
sampai Rp 6 juta," kata Rama di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/1/2021).
Dalam prosesnya, Rama akan menawarkan para PSK di bawah umur
kepada orang lain yang ia sebut sebagai atasannya atau mucikari pertama.
Kemudian, gadis-gadis remaja yang biasa dijajakan Rama akan
ditawarkan kepada pelanggan.
Konsumennya Pengusaha
Empat PSK di bawah umur yang diamankan Polsek Tanjung Priok itu ditarifkan jutaan
rupiah untuk sekali melayani lelaki hidung belang.
Rama (19), mucikari yang menjajakan keempat gadis belia tersebut, mengatakan, pelanggan para PSK tersebut berasal
dari kalangan pekerja hingga pengusaha.
"Pelanggannya dari teman-teman juga, pekerja sama pengusaha,"
kata Rama di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta
Utara, Selasa (26/1/2021).
Dalam menjalankan aksinya, Rama merekrut gadis belia yang tak
hanya berasal dari Jakarta, tapi juga luar Jakarta. Bahkan, ada beberapa gadis yang berasal dari dari
luar Pulau Jawa.
"Jakarta ada, luar Jakarta ada. Paling dari Bali gitu, atau
Cirebon," kata Rama.
Anak-anak di bawah umur itu, beberapa di antaranya masih duduk di bangku sekolah,
ditawarkan dari mulut ke mulut.
Dari pengakuan Rama, gadis belia yang dijajakannya dibanderol
seharga Rp 1,5 hingga Rp 6 juta.
Rama sendiri akan mendapat upah Rp 1,2 juta dari seseorang yang
ia sebut sebagai atasannya dalam sekali transaksi.
"Saya cuma kaya perantara doang, tapi bukan aku, hanya arahin. Mintanya kaya gitu, yang di bawah umur. Saya dapat Rp 1,2 juta," kata Rama. [qnt]