WahanaNews.co | Polres Pelabuhan Tanjung Priok menciduk 2 muncikari RF dan ZSS terkait praktik prostitusi gadis di bawah umur di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara.
Polisi masih terus menggali modus muncikari membujuk anak di bawah umur terlibat prostitusi.
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
"Jadi memang mereka mencari di bawah umur karena lebih mudah dipengaruhi, kemungkinan seperti itu," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama, seperti dilansir Antara, Selasa (7/9/2021).
Tama mengatakan para korban anak-anak juga terpaksa mengikuti kedua muncikari karena faktor ekonomi. Namun perkembangan kasus ini, kata dia, masih menunggu hasil penyelidikan lebih mendalam guna mengungkap apakah masih ada tersangka lain yang terlibat.
"Masih kami dalami, semoga tidak ada. Tapi kalaupun ada, akan diambil langkah-langkah untuk mengungkap kasus ini menjadi segera tuntas," kata Tama.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Prostitusi Online di Aceh, 3 Pasangan Tak Sah Ditangkap
Untuk diketahui, Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik prostitusi gadis di bawah umur di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara. Dua orang berinisial RF dan ZSS, yang diduga sebagai muncikari, ditangkap.
"Kami telah mendapati adanya sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi anak di bawah umur dan si muncikari terdiri dari dua orang," ujar Kepala Unit 3 Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona, seperti dilansir Antara, Selasa (7/9/2021).
Penangkapan tersebut bermula dari penggerebekan yang dilaksanakan pada salah suatu hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (5/9) malam. Dalam penggerebekan itu, didapati pasangan tidak sah dan satu wanita di bawah umur.