"Dia beraksi sendiri, dibantu perawat. Mereka hanya bekerja sebagai petugas," kata Twedi.
ITB ditangkap pada Jumat (15/3/2024) pukul 19.30 WIB di kliniknya yang beralamat di Perum Taman Cikarang Indah Blok F 20 No 6 Ciantra, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:
Trimester Pertama Jadi Kunci Pencegahan PJB, Dokter Ingatkan Peran Gaya Hidup
Penangkapan ITB berawal dari adanya laporan warga yang curiga dengan kredibilitas ITB.
Polisi kemudian mendalami bersama IDI Kabupaten Bekasi dan Dinkes Kabupaten Bekasi. ITB dipastikan bukan berprofesi sebagai dokter.
"Memang benar pelaku ternyata tidak memiliki SIP dan tidak terdaftar sebagai dokter," ucap Twedi.
Baca Juga:
Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip, Tiga Tersangka Ditahan
ITB dinyatakan melakukan praktik sebagai tenaga medis atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 439 dan/atau Pasal 441 atau Pasal 312 UUD RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tandas Twedi.
Dampak Praktik Dokter Gadungan