Dewa Nyoman Sutayana memaparkan definisi dokter gadungan. IDI mengistilahkan dokter gadungan ini dengan nama 'dokteroid' yaitu seseorang yang bukan dokter, tapi melakukan praktik kedokteran.
"Seseorang yang dimaksud bisa seorang yang bukan tenaga kesehatan maupun seseorang yang merupakan tenaga kesehatan (perawat, bidan, farmasi), namun bukan tenaga medis (dokter dan dokter gigi), tetapi melakukan praktik kedokteran," katanya.
Baca Juga:
Resmi Dilantik, IDI Cabang Sikka Periode 2024-2027 Dipimpin Dokter Tedi, Berikut Susunan Kepengurusannya.!!
Praktik kedokteran diartikan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh dokter dalam melaksanakan upaya Kesehatan yang meliputi upaya promotif, preventif, kuratif,dan rehabilitatif.
"Sebenarnya definisi ini saya ambil dari undang-undang lama, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Ada juga laporan yang masuk ke kami dua minggu lalu," kata Dewa.
"Ada juga orang yang bukan dokter tapi sarjana kedokteran, belum ngambil profesi kesehatan, cuma gelar ditulis 'dokter' dan dia memberikan seminar kesehatan," bebernya.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Hadiri Peringatan HUT IDI ke-74
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.