Dewa Nyoman Sutayana memaparkan definisi dokter gadungan. IDI mengistilahkan dokter gadungan ini dengan nama 'dokteroid' yaitu seseorang yang bukan dokter, tapi melakukan praktik kedokteran.
"Seseorang yang dimaksud bisa seorang yang bukan tenaga kesehatan maupun seseorang yang merupakan tenaga kesehatan (perawat, bidan, farmasi), namun bukan tenaga medis (dokter dan dokter gigi), tetapi melakukan praktik kedokteran," katanya.
Baca Juga:
Menkes Budi Izinkan Dokter Umum Operasi Caesar di Daerah Terpencil
Praktik kedokteran diartikan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh dokter dalam melaksanakan upaya Kesehatan yang meliputi upaya promotif, preventif, kuratif,dan rehabilitatif.
"Sebenarnya definisi ini saya ambil dari undang-undang lama, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Ada juga laporan yang masuk ke kami dua minggu lalu," kata Dewa.
"Ada juga orang yang bukan dokter tapi sarjana kedokteran, belum ngambil profesi kesehatan, cuma gelar ditulis 'dokter' dan dia memberikan seminar kesehatan," bebernya.
Baca Juga:
LPSK: Korban Kasus Pelecehan Seksual Dokter Obgyn di Garut Masuk Penelaah
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.