Polisi menemukan panci gosong di atas kompor saat olah TKP dan pelaku mengakui itu adalah bagian dari upaya menutupi tindak kejahatannya.
Setelah kejadian, Hariyanto kabur ke hutan dan hidup berpindah-pindah tanpa alat komunikasi, menyulitkan pencarian selama berhari-hari.
Baca Juga:
Tragedi Zahra: Bocah 9 Tahun Diperkosa dan Dibunuh, Tersangka Diringkus Setelah 1 Bulan Buron
Ia lalu bekerja sebagai buruh harian di perkebunan milik PT Sweet Indo Lampung, anak perusahaan PT Sugar Group Companies, yang juga menaungi PT Indo Lampung Perkasa.
Warga yang mengenali wajah pelaku melaporkan keberadaannya melalui kanal Halo Pak Kapolres dan laporan itu segera ditindaklanjuti.
Tim Polres Tulang Bawang akhirnya meringkus Hariyanto berdasarkan informasi bahwa ia mulai bekerja di kebun tebu sejak 16 Juli 2025 dan hidup menumpang tanpa keluarga.
Baca Juga:
Mahasiswi Asal Way Kanan Tewas Usai Melahirkan di Kos, Polisi Ungkap Bayi Dibuang Kekasihnya
Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah mengatakan bahwa pelaku hidup secara nomaden selama masa pelariannya dan sempat bersembunyi di hutan.
Hariyanto kini dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 81 ayat 5 juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak, serta Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana mati.
Zahra adalah anak kedua dari tiga bersaudara yang tinggal di rumah sederhana bersama kedua orangtuanya yang bekerja sebagai buruh di perkebunan PT Indo Lampung Perkasa.