WahanaNews.co | Warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial KE (51) yang mengganggu ketertiban umum ditindak Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Priok, dengan memproses deportasi yang bersangkutan ke negara asalnya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Priok Firman Napitupulu kepada wartawan di Jakarta Utara, Selasa, mengatakan KE yang datang ke Indonesia pada 26 Januari 2023 menggunakan visa wisata dilaporkan ke pihak berwajib karena membuat pihak hotel yang ditempatinya merasa tidak nyaman.
Baca Juga:
Kebablasan, Pria Inggris 'Lupa Pulang' Selama 25 Tahun di Thailand Tanpa Visa
"Jadi dapat kami sampaikan bahwa pada 3 Mei kemarin, kami berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian, di mana pada saat itu mereka menyampaikan terdapat satu orang WNA yang diduga melanggar ketertiban umum," kata Firman, dikutip Selasa (16/5/2023) melansir Antara.
Adapun gangguan ketertiban umumnya, kata Firman, KE dilaporkan warga karena sering terdengar keributan di dalam kamar hotel yang dia tempati. Setelah polisi mengecek ke lokasi, ditemukan fakta bahwa KE memiliki kewarganegaraan Suriah dan masa berlaku izin tinggalnya sudah habis lebih dari satu bulan.
Pihak kepolisian kemudian menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok guna memproses administratif warga negara asing yang diduga melanggar ketentuan pasal 78 dan pasal 75 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2011 tentang keimigrasian itu.
Baca Juga:
Donald Trump Perketat Kebijakan, Ribuan WNI di AS Harus Tinggalkan Negeri Paman Sam
Berdasarkan kordinasi tersebut, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok pun melakukan pemeriksaan terhadap orang asing tersebut. Diketahui bahwa KE kehilangan paspornya, dan yang bersangkutan mengaku baru saja berpisah dengan istrinya yang berkewarganegaraan Irak.
Kedua sejoli itu datang ke Indonesia menggunakan visa wisata pada 26 Januari 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Namun pada 29 April, istri KE telah pulang ke negara asalnya meninggalkan pria paruh baya itu sebatang kara di Indonesia tanpa dokumen-dokumen resmi seperti paspor dan lain-lain.