WahanaNews.co | Polsek Muara Pinang mengamankan Erlan alias Belok (50), warga Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Dia ditangkap polisi atas tindak penganiayaan dan pengancaman terhadap Kepala Desa (Kades) Tanjung Kurung.
Baca Juga:
Soal Uang Damai Rp50 Juta Guru Supriyani, 6 Polisi dan Kades Diperiksa
Melansir VIVA, Kepala Polres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, melalui Kasi Humas, Kompol Hidayat mengungkapkan, tindakan pengamanan terhadap pelaku, atas dugaan kasus penganiayaan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. Korbannya, kata Hidayat, adalah Kepala Desa Tanjung Kurung, Muhammad Ali Yamin.
Peristiwa ini terjadi saat Ali Yamin sedang melihat anak korban tengah membangun rumah di Kampung 1 Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, pada Rabu, 19 April 2023, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kemudian datang terlapor Erlan bersama rekannya, Peri, menghampiri korban. Selanjutnya, terlapor pun bertanya masalah pembagian Bansos beras, dan korban menjelaskan permasalahan tersebut. Pada saat itulah, terjadi cekcok di antara pelaku dan korban.
Baca Juga:
Bawaslu Jawa Tengah Tangani 14 Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
"Tidak terima dengan penjelasan korban, kemudian tersangka Erlan tiba-tiba langsung memukul kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanannya," kata dia, Sabtu, 29 April 2023.
Tidak hanya itu, tersangka juga mencabut senjata tajam jenis pisau yang ada dipinggangnya dan langsung diarahkan ke tubuh korban. Namun cepat dilerai oleh saksi di tempat kejadian perkara (TKP). "Saat ini pelaku sudah diamankan polisi, guna pengembangan lebih lanjut," jelasnya.
[alpredo]