WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polisi akhirnya menangkap A, warga Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, yang diduga kuat menjadi pelaku penembakan terhadap pedagang bakso Muhammad Nasir di Desa Alue Lim, Kota Lhokseumawe.
Pelaku dibekuk di Kabupaten Bireuen pada Kamis dini hari (13/11/2025) setelah buron beberapa hari usai penembakan berdarah itu terjadi.
Baca Juga:
Suami Laporkan Istri yang Curi Rp 140 Juta, Berujung Damai Lewat Restorative Justice
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe bahwa penembakan tersebut dipicu oleh persoalan utang piutang antara pelaku dan korban.
“Pelaku membunuh korban atas motif hutang piutang,” ujar Ahzan.
Menurutnya, pelaku sebelumnya mengirimkan uang pinjaman sebesar Rp90 juta kepada korban pada Jumat (7/11/2025), dengan janji segera dikembalikan.
Baca Juga:
Terkuak Motif Guru SD di Malang Akhiri Hidup Bareng Anak Istri
Namun, ketika korban menagih pada Minggu (9/11/2025), uang tersebut belum sepenuhnya dikembalikan.
“Korban baru bisa mengembalikan sebesar Rp30 juta,” kata Ahzan.
Malam itu, pelaku mendatangi rumah korban dan mengajaknya duduk di warung kopi untuk membicarakan soal utang tersebut.
Sekitar pukul 23.30 WIB, datang pelaku lain menggunakan mobil Ayla, lalu korban diajak ke dekat jembatan yang berjarak sekitar sepuluh meter dari warung kopi.
“Menurut pengakuan pelaku, sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku lainnya. Di situ pelaku menembak dua kali,” ungkap Kapolres.
Tembakan pertama mengenai lengan korban, sementara tembakan kedua menembus leher hingga ke kepala yang membuat korban tewas di tempat.
Polisi menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api, tiga butir peluru, dan satu unit mobil yang digunakan saat kejadian.
“Dalam senjata itu terdapat enam butir peluru, dua digunakan, tiga disita polisi, dan satu peluru masih kita cari di mana,” jelas Ahzan.
Kapolres menambahkan, timnya akan melakukan uji balistik terhadap senjata api tersebut untuk memastikan keterlibatan pihak lain.
“Kami sudah kantongi nama pemilik senjata api,” katanya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
“Kami terus memburu pelaku lainnya,” tegas Kapolres.
Diketahui sebelumnya, pedagang bakso Muhammad Nasir ditembak tak jauh dari rumahnya di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, pada Senin (10/11/2025).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]