WahanaNews.co | Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil meringkus komplotan pembobol mesin ATM. Komplotan pelaku ini diketahui sukses menggasak uang senilai Rp 950 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umur Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, ada 6 tersangka yang berhasil ditangkap dalam komplotan ini. Mereka adalah, Maskur alias Apung, Asep Maulana, Munadjat, Muhammad Asri, Suyadi dan Abdul Rozak.
Baca Juga:
Nekat Bobol ATM di Pagi Buta, Oknum Polisi di Sumsel Diciduk
"Pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kita sudah menangkap 6 pelaku. Semuanya sudah kita tangkap, lengkap," Djuhandani di Mapolda Jateng, Jumat (1/10/2021).
Ia menuturkan, keenamnya ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada 26 September 2021. Dua orang diamankan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Sementara sisanya di Lebak, Banten.
Saat melakukan aksi kejahatan, komplotan tersebut mengincar mesin ATM yang tidak dijaga saat malam hari. Salah satunya di minimarket.
Baca Juga:
Waspada! Skimming ATM Kian Marak, Bagaimana Menghindarinya?
"Terutama di tempat ATM yang kurang penjagaannya. Cirinya kalau minimarket itu yang kalau sudah tutup digembok dari luar," ungkap dia.
Sebanyak empat kali aksi pembobolan dilakukan. Pertama di sebuah minimarket daerah Mranggen Kabupaten Demak dengan kerugian Rp 97,1 juta pada 12 September 2021.
"Lalu di minimarket di Gunungpati Kota Semarang, ini cukup besar nilainya sampai Rp 850 juta," jelas dia.
Sementara di dua lokasi lainnya, yakni kantor kas sebuah bank di Godong, Grobogan, dan di kantor Samsat Ungaran, Kabupaten Semarang mereka gagal.
"4 kali beraksi, 2 kali berhasil dua kali gagal. Di Samsat Ungaran mereka gagal karena gas yang untuk ngelas habis. Kemudian di Godong mereka merasa ada yang melihat aksi mereka jadi dibatalkan," tuturnya.
Bawa Truk dan Berlatih Mengelas Besi
Komplotan ini terbilang cukup terlatih. Mereka bahkan membawa truk untuk menutupi diri saat menjebol tembok. Sebelum beraksi mereka latihan mengelas besi.
"Mereka ini cukup terlatih, modusnya menjebol tembok dan membongkar mesin ATM dengan las. Sebelum beraksi mereka latihan dulu mengelas besi," sebut Djuhandani.
Tak hanya itu, keenam pelaku juga berbagi peran. Tersangka Maskur bertugas untuk menyediakan alat las, dan membobol tembok dengan upah Rp 13 juta.
Sementara, tersangka Asep bertugas untuk merusak mesin ATM dan ikut menjebol tembok. Atas tugasnya ia memperoleh bagian Rp 25 juta.
"Lalu tersangka Munajdat bertugas untuk menentukan lokasi dan mendapat bagian Rp 23 juta. Tersangka Asri, Suyadi dan Abdul Rozak berperan mengawasi situasi dengan bagian Rp 13 juta," terangnya.
Uang hasil kejahatan itu sendiri oleh keenam tersangka digunakan untuk foya-foya. "Ada yang dihabiskan untuk senang-senang foya-foya, ada yang dibelikan tanah," kata Djuhandani.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [rin]