WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang suami di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berinisial AS, dilaporkan oleh istrinya, LI, ke pihak kepolisian setelah membawa kabur bayi mereka yang baru berusia lima bulan. AS disebut menyembunyikan anak tersebut di rumah orang tuanya tanpa sepengetahuan sang istri.
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam menjelaskan, laporan diterima pada Senin malam (10/11/2025) melalui saluran 110. Dalam laporannya, LI mengaku tidak dapat menemui anaknya usai dibawa oleh AS. Ia juga menuturkan bahwa sang suami kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca Juga:
Bunuh Istri Sendiri, Oditur Tuntut Mati Serma Tengku Dian Anugerah
"(Pelapor) melaporkan bahwa saat ini pelapor tidak bisa menemui anaknya yang diduga disembunyikan oleh pihak keluarga suami pelapor dan terkadang juga terjadi KDRT," ujar Seala kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Usai menerima laporan, polisi segera menemui LI untuk mengonfirmasi kejadian tersebut dan kemudian mendatangi AS. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui AS membawa bayi mereka ke rumah ayahnya.
"Anaknya yang berusia 5 bulan itu dibawa oleh bapaknya ke tempat kakeknya, orang tua si bapak. Nah, sudah kita mediasikan. Kita mediasikan juga semuanya," terang Seala.
Baca Juga:
Remaja di Malang Lapor Polisi Usai Dipukul Ibu Gara-Gara Tak Rapikan Tempat Tidur
Dari hasil mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat agar bayi itu dikembalikan kepada LI. Sementara dugaan kasus KDRT yang dilakukan AS terhadap istrinya akan tetap diproses oleh pihak kepolisian.
"Sudah, anaknya kembali lagi ke ibunya. Itu (KDRT) pasti diusut," tegas Seala.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]