WahanaNews.co | Polres Metro Bekasi meringkus dua pelaku penusukan remaja berinisial MR (16).
MR tewas saat tengah berpacaran di danau Perumahan Darmawangsa, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Rahmat Sujatmiko, mengatakan, pelaku berinisial ON (19) dan JN (18), keduanya ditangkap pada Rabu (29/9/2021) lalu.
"Kami menangkap kedua pelaku di kediamannya masing-masing, anggota dari Jatanras Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun dikerahkan untuk mengamankan pelaku," kata Rahmat di Mapolsek Tambun, Senin (18/10/2021).
Dia menjelaskan, kasus penusukan bermula ketika korban bersama kekasihnya berinisial NS tengah duduk-duduk di sekitar danau perumahan pada Sabtu (25/8/2021) malam.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Kedua pelaku kemudian menghampiri korban lalu memalak uang sambil mengancam.
Korban saat itu bersedia memberikan uang Rp 2.000, tetapi pelaku kesal.
"Kedua pelaku mengendarai sepeda motor berboncengan, mereka berkeliling sekitar danau lalu memalak remaja yang ada di sana," ucapnya.
Tersangka kesal hanya diberikan uang Rp 2.000, padahal mereka meminta Rp 50.000.
Alhasil, kedua pelaku mengambil kunci kontak motor dan merampas ponsel korban.
"Korban berusaha mengejar dan meminta HP-nya (ponsel) dikembalikan, lalu salah satu tersangka berinisial ON menusuk korban menggunakan tespen yang dia bawa," jelasnya.
Korban terkena tusukan di bagian dada sebelah kiri, kedua pelaku lalu panik membuang ponsel hasil rampasan ke danau dan kabur meninggalkan TKP.
"Korban yang luka lalu sempat diselamatkan warga setempat dengan dibawa ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak berhasil selamat," ujarnya.
Kini, kedua tersangka medekam di tahanan Polres Metro Bekasi.
Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. [dhn]