WahanaNews.co | Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota meringkus seorang tersangka penipuan perekrutan pegawai honorer atau tenaga kerja kontrak di lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sejauh ini sudah ada lebih dari 10 warga Bekasi yang melapor sebagai korban dengan total uang yang dibayarkan kepada tersangka sebesar Rp 250 juta.
Baca Juga:
Iko Uwais Belum Berstatus Tersangka, Penyidik: Butuh Keterangan Ahli dan 2 Saksi
Kepala Kepolisian Resor Bekasi Kota, Komisaris Besar Hengki, menjelaskan, Sabtu (8/1/2022), tersangka berinisial MAD (44) itu beralamat di Kota Bekasi dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Ia dilaporkan korban, MJ (23) dan sembilan orang lainnya, ke polisi pada 6 Januari 2022.
Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan karena meminta uang kepada korban yang tidak pernah dijadikan tenaga kerja kontrak seperti janjinya.
Baca Juga:
JPU Dakwa Rahmat Effendi Terima Suap Rp 10 M
”Modus operasinya menjanjikan kepada beberapa korban, terutama sepuluh korban dalam laporan terakhir, diterima sebagai pegawai honorer di lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi. Korban menyerahkan uang Rp 20 juta sampai Rp 30 juta. Ditotal, tersangka mengantongi Rp 250 juta,” tuturnya dalam konferensi pers di Kantor Polres Metro Bekasi Kota.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa MAD pernah dilaporkan tiga kali oleh tiga korban lainnya sepanjang 2021.
Laporan pada 8 April 2021, misalnya, korban mengadu dijanjikan akan menjadi pegawai honorer di lingkungan kantor Wali Kota Bekasi setelah memberikan uang Rp 35 juta.