Polisi kemudian memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polsek Genteng.
Atas perbuatannya, MP dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Baca Juga:
Hendak Dikirim ke Malaysia, 4 Korban TPPO Disekap di Surabaya
"Pelaku kini berada dalam tahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih menggali informasi tambahan, termasuk terkait latar belakang pelaku dan hubungan mereka," tutup AKP Grandika.
Penyesalan Pelaku
Dalam keterangannya, MP mengaku menyesal atas perbuatannya. "Iya ada penyesalan," ujar MP singkat.
Baca Juga:
Percepatan Sertifikasi Wakaf & Tempat Ibadah, Kantah Kab. Mojokerto Bentuk Satgas
Namun, penyesalan tersebut tak mampu menghapus kenyataan pahit bahwa korban kehilangan nyawanya, sekaligus mengungkap misteri kehamilan yang menjadi bagian tragis dari kasus ini.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.