WAHANANEWS.CO, Surabaya - Surabaya diguncang kasus tragis yang melibatkan MP (26), seorang pria asal Kecamatan Bubutan, yang membunuh kekasihnya, MA (24), di sebuah hotel di Jalan Tunjungan, Surabaya, Kamis (16/1/2025).
Ironisnya, korban diketahui sedang hamil, meskipun pelaku mengaku tidak menyadari hal tersebut.
Baca Juga:
DPD Golkar Surabaya Dorong Pemkot Dirikan Fasilitas Rehabilitasi Korban Narkotika
Motif Pembunuhan
Menurut pengakuan tersangka, aksi keji ini dipicu rasa cemburu. MP merasa sakit hati setelah mengetahui MA masih menyimpan foto mantan kekasihnya.
Kecemburuan itu memuncak hingga terjadi cekcok di kamar hotel tempat keduanya menginap.
Baca Juga:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Serahkan 40 Sertipikat Tanah Elektronik Kepada Kemenhub
"Dari pengakuan awal, setelah mereka ngobrol dan membahas beberapa hal, terjadi cekcok. Pelaku gelap mata dan akhirnya mencekik korban," ungkap Kepala Polsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada.
MP mengaku mencekik MA menggunakan kedua lengannya hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku menunggu selama beberapa jam dengan harapan korban terbangun.
"Karena saya masih ada rasa sayang sama korban, makanya saya menunggu dia," ujar MP saat ditemui di Polsek Genteng, Sabtu (18/1/2025).
Fakta Korban yang Sedang Hamil
Kondisi korban yang tengah hamil baru terungkap saat proses otopsi dilakukan di RSUD dr. Soetomo.
"Berdasarkan hasil otopsi, ditemukan janin berusia sekitar 12-16 minggu di rahim korban," kata AKP Grandika.
Meski demikian, polisi belum dapat memastikan apakah janin tersebut merupakan hasil hubungan MP dengan MA. "Kami masih menunggu hasil tes DNA untuk memastikan hal ini," tambahnya.
MP sendiri mengaku tidak tahu bahwa MA sedang hamil. Hubungan intim antara keduanya, menurut pengakuan pelaku, jarang terjadi.
"Seminggu mungkin satu kali, itu pun kalau dia mau. Saya tidak tahu sama sekali dia sedang hamil," ujar MP.
Penyerahan Diri dan Proses Hukum
Setelah menyadari korban tidak kunjung sadar, MP akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Tegalsari pada Kamis dini hari.
Polisi kemudian memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polsek Genteng.
Atas perbuatannya, MP dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
"Pelaku kini berada dalam tahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih menggali informasi tambahan, termasuk terkait latar belakang pelaku dan hubungan mereka," tutup AKP Grandika.
Penyesalan Pelaku
Dalam keterangannya, MP mengaku menyesal atas perbuatannya. "Iya ada penyesalan," ujar MP singkat.
Namun, penyesalan tersebut tak mampu menghapus kenyataan pahit bahwa korban kehilangan nyawanya, sekaligus mengungkap misteri kehamilan yang menjadi bagian tragis dari kasus ini.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]