WAHANANEWS.CO, Asahan - Seorang pria di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, bernama Nanang (31) melakukan penganiayaan terhadap istrinya serta mertuanya, Alimudin Panjaitan (69).
Insiden ini dipicu oleh kemarahan pelaku setelah istrinya menolak ajakannya untuk berhubungan intim.
Baca Juga:
Pelaku Penusukan Wanita di Mal Ditangkap, Ternyata Gegara Putus Cinta
Kapolsek Simpang Empat, AKP Juni Tua Siregar, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban dan pelaku yang berada di Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Awalnya, Nanang dan istrinya terlibat pertengkaran.
"Kejadian bermula ketika tersangka meminta istrinya untuk berhubungan badan pada pukul 21.00 WIB, namun sang istri menolak," ujar Juni, Minggu (9/3/2025).
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Roy Erwin Sagala, Pengacara Korban : Diduga Adanya Upaya Obstruction of Justice
Merasa kesal, Nanang kemudian mencekik istrinya. Tak berhenti di situ, ia juga mengambil kapak yang tersimpan di balik pintu dan memukulkannya ke kepala sang istri, meskipun tidak terlalu keras hingga hanya menyebabkan bengkak.
"Karena marah, tersangka sempat mencekik istrinya. Kemudian, ia mengambil kapak dan menghantamkannya ke kepala istrinya satu kali, namun tidak terlalu kuat, sehingga hanya mengakibatkan pembengkakan," jelasnya.
Istri pelaku yang kesakitan lantas berteriak meminta tolong kepada ayahnya, Alimudin Panjaitan, yang saat itu berada di kamar.
Mendengar teriakan tersebut, Alimudin segera keluar dan berusaha merebut kapak dari tangan menantunya.
Terjadi perebutan antara keduanya, namun Nanang akhirnya berhasil kembali menguasai kapak tersebut.
Setelah itu, ia langsung menghantamkan senjata tajam itu ke kepala mertuanya berulang kali.
"Karena kalah tenaga, korban tidak mampu merebut kapak tersebut, sehingga tersangka berhasil menghantam kepala mertuanya di bagian atas," ungkap Juni.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sepanjang 20 cm di bagian kepala.
Setelah kejadian, ia segera dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan 20 jahitan untuk menutup lukanya.
"Korban mengalami luka sekitar 6 cm dan harus menjalani perawatan dengan 20 jahitan. Saat ini, korban mertuanya telah menjalani pengobatan rawat jalan di rumah," tambahnya.
Usai melakukan penganiayaan, Nanang melarikan diri dan membuang kapaknya di sebelah rumah mertuanya. Korban pun melaporkan insiden tersebut ke Polsek Simpang Empat.
Menerima laporan itu, pihak kepolisian langsung memburu pelaku. Nanang akhirnya berhasil diamankan pada Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di simpang Teluk Dalam.
"Dengan gerak cepat, personel Polsek Simpang Empat mendapatkan informasi keberadaan tersangka di simpang Teluk Dalam. Kami segera melakukan penangkapan dan membawanya ke polsek untuk diproses lebih lanjut," pungkas Juni.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]