Mendengar teriakan tersebut, Alimudin segera keluar dan berusaha merebut kapak dari tangan menantunya.
Terjadi perebutan antara keduanya, namun Nanang akhirnya berhasil kembali menguasai kapak tersebut.
Baca Juga:
Laporkan HRH Soal Pencemaran Nama Baik. Kuasa Hukum Ristauli Siallagan: Martabat Keluarga Klien Kami Sudah Jatuh di Mata Publik
Setelah itu, ia langsung menghantamkan senjata tajam itu ke kepala mertuanya berulang kali.
"Karena kalah tenaga, korban tidak mampu merebut kapak tersebut, sehingga tersangka berhasil menghantam kepala mertuanya di bagian atas," ungkap Juni.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sepanjang 20 cm di bagian kepala.
Baca Juga:
Kejaksaan Tinggi Sumut Bebaskan Tersangka Penganiayaan Kakak Kandung dengan Restorative Justice
Setelah kejadian, ia segera dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan 20 jahitan untuk menutup lukanya.
"Korban mengalami luka sekitar 6 cm dan harus menjalani perawatan dengan 20 jahitan. Saat ini, korban mertuanya telah menjalani pengobatan rawat jalan di rumah," tambahnya.
Usai melakukan penganiayaan, Nanang melarikan diri dan membuang kapaknya di sebelah rumah mertuanya. Korban pun melaporkan insiden tersebut ke Polsek Simpang Empat.