WahanaNews.co, Lampung – Setelah mencuri mobilnya sendiri, pria di Bandar Lampung Herdi Pranajaya (57) ditangkap polisi. Dia mencuri mobil miliknya yang tengah disita polisi lantaran tidak memiliki dokumen lengkap.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, mulanya Herdi berurusan dengan anggota Lantas, mobil miliknya ditahan lantaran tidak bisa menunjukkan surat-surat saat terkena razia.
Baca Juga:
DAMRI Buka Rute langsung dari Bandar Lampung ke Purwakarta
Mobil tersebut ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Herdi baru diperbolehkan membawa pulang mobil miliknya itu jika dapat menunjukkan bukti-bukti surat kendaraan. Alih-alih mengurus surat tilang dan menunjukkan surat kendaraan, Herdi malah menyuruh istrinya mengambil kunci cadangan di rumah, dan membawa mobil diam-diam dari Kantor Satlantas Mapolresta Bandar Lampung.
“Jadi mobil itu adalah mobil barang bukti tilang dari Satlantas Polresta Bandar Lampung yang saat itu diamankan, setelah dilakukan tilang si pemilik mobil menghubungi istrinya untuk mengambil kunci cadangan,” ujar Kompol Dennis, dikutip dari Instagram majeliskopi08, Minggu (27/8/2023) melansir VIVA.
Satlantas yang merasa kehilangan mobil tersebut di parkiran, langsung melapor ke Sat Reskrim Bandar Lampung. Beruntung aksi nekat Herdi terekam CCTV.
Baca Juga:
Gegara Dendam Adiknya Sering di Bully, Pria di Lampung Tikam Tetangga hingga Tewas
Berbekal rekaman CCTV tersebut, anggota Satreskrim langsung mendatangi kediaman si bapak di wilayah Kemiling, Bandar Lampung. Herdi nekat melakukan aksi tersebut lantaran enggan membayar denda tilang.
Akibat ulahnya, Herdi telah menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian meski yang diambil adalah mobil miliknya sendiri. “Terancam penjara 7 tahun,” kata Dennis.
Kini polisi masih menyelidiki asal mobil yang dikemudikan Herdi, pasalnya mobil tidak memiliki dokumen lengkap.