WahanaNews.co, Serang – Tohir (33) dianiaya teman tongkrongannya hingga tewas hanya karena korban tak mau bayar patungan beli minuman keras alias miras.
Tohir digebuki hingga tak sadarkan diri dan meregang nyawa. Setelah itu, mayat korban dibuang para pelaku ke sungai.
Baca Juga:
Seorang Wanita Tewas Usai Minum Miras di Tempat Hiburan Malam Jakarta
Awal peristiwa itu berawal Tohir yang diejek tiga temannya lantaran tidak mau ikut iuran beli miras untuk mabuk-mabukan.
Mayat Tohir yang dibuang dan mengambang di Sungai Kadikaran, Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, membuat geger warga sekitar.
Saat itu, warga terkejut melihat Tohir yang sudah tewas dalam kondisi mengambang di sungai pada Senin pagi, 14 Agustus 2023. Saat ditemukan, jenazah Tohir tidak ada identitas di pakaian korban.
Baca Juga:
Siswa Dibully hingga Masuk RS, SMK Gorontalo Sebut Tak Ada Perundungan
"Berawal dari adanya temu mayat tanpa identitas yang di temukan di dungai di Ciruas," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan di kantornya, Selasa, (15/8/2023) melansir VIVA.
Tim Satreskrim Polres Serang kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Peristiwa atau TKP.
"Setelah olah TKP, tim bawa jenazah ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan upaya visum," ujar Wiwin.
Dia menjelaskan tragedi penganiayaan terhadap korban itu terjadi pada Senin dini hari, 14 Agustus 2023. Saat itu, korban beserta empat temannya, M, A dan SH tengah nongkrong untuk mabuk-mabukan di lokasi dekat penemuan jasad Tohir.
Salah satu pelaku, M, mengatakan kalau Tohir setiap kali mabuk tidak mau iuran untuk membeli miras. Omongan M membuat Tohir tersinggung. Korban melotot ke arahnya. Pelototan dari Tohir membuat M marah dan kemudian memukulinya.
Begitupun dengan A dan SH yang membela M sehingga ikut menganiaya korban hingga terkapar yang diduga sudah meregang nyawa.
"Dipukul beberapa kali, sehingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri. Dan, pada saat itu, tiga pelaku membawa korban menggunakan motor ke arah pinggir kali masih di daerah sama. Pelaku M menurunkan dan mendorong korban ke sungai. Setelah itu, mereka meninggalkan korban," ujarnya.
Saat tahu temannya ditemukan warga dalam kondisi tewas mengambang di sungai, kawanan pelaku punya modus lain. Mereka ikut bertakziah ke rumah Tohir agar tidak dicurigai sebagai pelaku.
Bahkan, mereka juga turut serta menggali kubur dan mengurus jenazah korban. Namun, hasil penyidikan polisi mengungkap fakta berbeda. Tiga pelaku ternyata kawanan pembunuh Tohir.
"Para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," jelasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]