WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan yang mengguncang publik Singapura datang dari seorang pria asal Indonesia bernama Salehuddin (41) yang didakwa atas tewasnya sang istri, Nurdia Rahmah Rery (38), di sebuah hotel kawasan China Square.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (24/10/2025) dini hari dan membuat geger karena pelaku sempat meminta agar dirinya diadili di Indonesia, bukan di Singapura.
Baca Juga:
Kader Senior Diminta Tidak Terlalu Mencampuri Hasil Konpercab PDI Perjuangan Kota Medan
Salehuddin resmi didakwa oleh pengadilan Singapura pada Sabtu (25/10/2025) dengan tuduhan menyebabkan kematian istrinya di kamar hotel Capri by Fraser China Square, antara pukul 03.00 hingga 05.00 waktu setempat.
Berdasarkan laporan CNA, korban ditemukan tak sadarkan diri pada pagi hari di kamar hotel yang mereka tempati. Tim medis yang tiba di lokasi memastikan bahwa Nurdia telah meninggal dunia.
Dalam persidangan perdananya, Salehuddin yang mengenakan kaus polo merah tampak tenang saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan hakim.
Baca Juga:
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Mayat Mr X di Gedung Cibinong
Dengan bantuan penerjemah, ia menyampaikan permohonan agar proses hukumnya bisa dijalankan di Indonesia, bukan di Singapura.
Namun, Hakim Distrik Tan Jen Tse menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal sehingga belum ada permohonan apa pun yang dapat dipertimbangkan.
Salehuddin kemudian menyatakan keberatan dan mengaku khawatir akan menghadapi hukuman mati jika tetap diadili di Singapura.
Jaksa kemudian mengajukan permohonan agar terdakwa menjalani observasi psikiatri selama tiga pekan di fasilitas kesehatan khusus. Permohonan tersebut diterima oleh hakim dan langsung disetujui dalam persidangan yang berlangsung tertutup.
Menurut keterangan resmi kepolisian Singapura, pada pukul 07.40 pagi di hari yang sama, Salehuddin datang ke pusat kepolisian Bukit Merah East dan mengaku telah membunuh istrinya.
Pengakuan itu memperkuat dasar dakwaan yang kini tengah diproses oleh otoritas hukum Negeri Singa tersebut.
Jika terbukti bersalah, Salehuddin terancam hukuman mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Singapura.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pembunuhan serta kondisi psikologis terdakwa, sementara publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses persidangan yang menyita perhatian besar ini.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]