WahanaNews.co | Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengimbau warga negara Indonesia (WNI) yang sekarang ini tengah berada di luar negeri untuk sementara menunda dulu kepulangan ke tanah air, menyusul temuan kasus Omicron di Indonesia.
Saat ini, kasus Covid-19 Omicron di Indonesia telah bertambah menjadi tiga kasus. Kementerian Kesehatan lewat Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmidzi mengatakan bahwa dua pasien Covid-19 Omicron tambahan tersebut merupakan hasil pemeriksaan sampel dari 5 kasus probable Omicron yang baru kembali dari luar negeri.Di samping itu, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny B Harmadi mengatakan, bahwa lokasi karantina kesehatan yang berpotensi penuh.
Baca Juga:
Kenali Perbedaan Varian Covid EG.5, Delta dan Omicron
Sebab, menurut Sonny, berdasarkan data pemerintah, saat ini jumlah orang yang masuk ke Indonesia, baik WNI maupun warga negara asing (WNA) mencapai sekitar 3.000 orang per hari.
"Memang kami juga mengimbau WNI yang berada di luar negeri untuk menunda dulu kepulangan. Karena bagaimana pun juga karantina yang kita berlakukan harus dilakukan secara ketat, sehingga meminimalisir risiko, dan kalau mereka pulangnya cuma sebentar kan, 10 hari tentu jadi tidak sebanding," kata Sonny dalam diskusi MNC Trijaya yang disiarkan secara daring, Sabtu (18/12/2021).
Sonny mengatakan, saat ini kapasitas karantina kesehatan di Indonesia sekitar 20 ribu kamar. Jumlah itu tidak akan mencukupi jika harus menampung kedatangan ribuan orang setiap hari.
Baca Juga:
Muncul Varian Covid-19 di Denmark dan Inggris, Masyarakat Diminta Waspada
"Setiap hari 3.000 (orang datang), kemudian kapasitas karantina yang ada sekarang untuk 20 ribu orang, dalam tujuh hari udah penuh," jelasnya.
Belum lagi saat ini kebijakan masa karantina diperpanjang menyusul temuan virus corona varian Omicron di Indonesia. Saat ini, baik WNI dan WNA yang datang dari luar negeri wajib menjalani masa karantina selama 10 hari.
Sementara, bagi WNI dan WNA yang pernah singgah di negara yang terkonfirmasi memiliki kasus Omicron wajib karantina selama 14 hari.