WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah tegas diambil Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia menyusul terbongkarnya dugaan pelecehan seksual dalam sebuah grup chat yang melibatkan 16 oknum mahasiswa Fakultas Hukum UI yang memicu kemarahan publik dan keresahan di lingkungan kampus pada Minggu (12/4/2026).
Dugaan tersebut pertama kali mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dari akun media sosial yang memperlihatkan isi diskusi tidak pantas yang menyasar perempuan, termasuk mahasiswi hingga dosen di lingkungan fakultas.
Baca Juga:
Operasi Blokade Dimulai, Trump Ancam Hancurkan Kapal di Selat Hormuz
“Isi percakapan tersebut memuat pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, mulai dari sesama mahasiswa, bahkan hingga para dosen di fakultas mereka sendiri,” ujar Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Kasus ini dinilai sangat mengkhawatirkan karena para terduga pelaku merupakan mahasiswa aktif di salah satu fakultas hukum terbaik di Indonesia dan bahkan memiliki posisi strategis dalam organisasi kampus, sehingga memunculkan ironi besar terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi.
“Para tersangka melontarkan ucapan yang tidak senonoh, mereka telah bermanifestasi menjadi predator seksual yang merampas ruang aman dan mencederai nilai-nilai kesusilaan,” jelasnya.
Baca Juga:
Jurus Mitigasi Melambungnya Harga Plastik
BEM UI bersama Aliansi BEM se-Universitas Indonesia pun menyatakan kecaman keras terhadap perilaku tersebut dan menegaskan bahwa tindakan itu tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan akademik yang seharusnya menjunjung etika dan rasa aman.
“BEM UI dan Aliansi BEM se-Universitas Indonesia mengutuk dengan keras dan tegas perilaku tidak pantas para tersangka,” tegas Fathimah.
Lebih jauh, BEM UI menilai kasus ini menjadi indikator bahwa kampus belum sepenuhnya menjalankan tanggung jawab dalam menciptakan ruang belajar yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.
“Kampus wajib memberikan sanksi administratif berat bagi para pelaku kekerasan seksual yang direalisasikan dengan mencabut sebagian hak pelaku atau mengeluarkan pelaku dari Universitas Indonesia (Drop Out),” terang Fathimah.
Ia juga menyoroti bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori pelecehan seksual non-fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang dapat berujung pada ancaman pidana penjara hingga sembilan bulan serta denda maksimal Rp10 juta.
“Pewajaran dalam tindakan ini membuat ruang sistemik merasa tidak aman yang menyebabkan ketakutan massal, tidak hanya korban tetapi untuk semua mahasiswa agar mereka memiliki ruang tanpa tekanan psikis dan dihantui rasa tidak aman,” ungkapnya.
Menurutnya, kasus ini sekaligus mencerminkan masih kuatnya budaya patriarki yang mengakar dan harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi institusi pendidikan tinggi, terutama yang memiliki reputasi nasional.
“Tindakan memalukan tersebut seharusnya menjadi panggilan bagi Universitas Indonesia untuk menegakkan kebenaran seperti yang didambakan pada motto kampus,” ucap Fathimah.
Sementara itu, pihak Fakultas Hukum UI menyatakan telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut dan langsung melakukan penelusuran serta verifikasi secara menyeluruh dengan menjunjung prinsip kehati-hatian dan keadilan.
“Berdasarkan laporan tersebut, fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual,” ujar Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).
Fakultas menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang terbukti, termasuk yang berpotensi masuk ranah pidana, dengan tetap mengedepankan proses yang objektif dan transparan.
“Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan,” jelas Parulian.
Selain itu, pihak fakultas juga memastikan bahwa keselamatan dan kenyamanan sivitas akademika menjadi prioritas utama, serta menyediakan saluran pelaporan yang aman bagi korban maupun pihak terkait.
“Untuk keperluan tersebut, dapat menghubungi Manajer Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas sebagai narahubung,” terang Parulian.
Di sisi lain, publik juga diimbau untuk tidak terburu-buru menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak memperkeruh situasi serta tetap menghormati proses hukum dan investigasi yang sedang berlangsung.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses yang sedang berlangsung,” pungkasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]