WahanaNews.co, Pamekasan - Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena menganiaya istrinya hingga tewas di Sumenep, Jawa Timur.
Pemicu pelaku, AR (28) menganiaya istrinya, NS (27) hingga berujung maut itu karena menolak ajakan berhubungan intim.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
"Korban meninggal pada Sabtu (5/10) usai mengalami tindakan kekerasan dari pelaku," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti kepada wartawan, Senin (7/10/2024) mengutip CNN Indonesia.
Widiarti mengatakan kekerasan pertama terjadi pada 22 Juni 2024 di rumah suami, di mana korban dicekik dan dipukul karena menolak berhubungan badan. Akibatnya, NS mengalami lebam di wajah dan bekas cekikan di leher.
Setelah kejadian itu, korban sempat dibawa keluarganya untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit daerah. Setelah kondisinya membaik, korban kembali ke rumah suaminya pada September 2024.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
Namun, insiden penganiayaan kembali terulang pada 4 Oktober 2024. Kala itu, pada malam hari, korban dan pelaku terlibat cekcok. Palaku kemudian memukul wajah korban hingga matanya lebam.
"Keesokan harinya, korban dilarikan ke Puskesmas Batang-Batang, namun nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal," ujar Widiarti.
Korban NS berasal dari Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng. Sementara AR adalah warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang.