WahanaNews.co, Pamekasan - Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena menganiaya istrinya hingga tewas di Sumenep, Jawa Timur.
Pemicu pelaku, AR (28) menganiaya istrinya, NS (27) hingga berujung maut itu karena menolak ajakan berhubungan intim.
Baca Juga:
Difasilitasi Bupati Konawe Selatan, Kasus Guru Supriyani Vs Anak Polisi Batal Damai
"Korban meninggal pada Sabtu (5/10) usai mengalami tindakan kekerasan dari pelaku," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti kepada wartawan, Senin (7/10/2024) mengutip CNN Indonesia.
Widiarti mengatakan kekerasan pertama terjadi pada 22 Juni 2024 di rumah suami, di mana korban dicekik dan dipukul karena menolak berhubungan badan. Akibatnya, NS mengalami lebam di wajah dan bekas cekikan di leher.
Setelah kejadian itu, korban sempat dibawa keluarganya untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit daerah. Setelah kondisinya membaik, korban kembali ke rumah suaminya pada September 2024.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Namun, insiden penganiayaan kembali terulang pada 4 Oktober 2024. Kala itu, pada malam hari, korban dan pelaku terlibat cekcok. Palaku kemudian memukul wajah korban hingga matanya lebam.
"Keesokan harinya, korban dilarikan ke Puskesmas Batang-Batang, namun nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal," ujar Widiarti.
Korban NS berasal dari Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng. Sementara AR adalah warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang.
Polisi menangkap pelaku di rumah orang tuanya yang berada di Desa Jenangger pada Sabtu malam lalu. Ia mengakui perbuatan kerasnya terhadap istri. Barang bukti berupa pakaian korban ikut diamankan.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]