WahanaNews.co | Polresta Banjarmasin dan Polda
Kalimantan Selatan menangkap pelaku penggelapan dana jemaah pada biro
perjalananhaji dan umrah PT Travelindo Lusyana.
Pelaku
berinisial S (48) ditangkap di salah satu hotel di Banjarmasin saat bersama
istri mudanya.
Baca Juga:
Dear Traveler! Ini Tips dari Pilot Bagi Kamu yang Takut Terbang
Kasat
Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi, mengatakan, S menipu salah seorang
calon jemaah haji yang telah menyetorkan uang sebanyak Rp 862.000.000.
Uang
itu untuk pemberangkatan korban bersama beberapa anggota keluarganya.
"Pelaku
ditangkap petugas atas laporan korban yang sebelumnya telah menyetorkan uang
tanda jadi untuk mendaftar sebagai calon jemaah haji," ujar AKP Alfian, dalam
keterangan yang diterima redaksi pada Minggu (17/1/2021).
Baca Juga:
4 Tips Bagi Traveling yang Minim Budget
Setelah
menyetorkan uang, selanjutnya korban dan keluarganya akan dijanjikan berangkat
haji pada tahun 2018 lalu.
Namun,
hingga musim haji tahun tersebut, korban tak kunjung diberangkatkan. Korban pun
keberatan dan melapor ke Polresta Banjarmasin.
"Akan
tetapi hingga sampai sekarang, korban tidak juga diberangkatkan,"
ungkapnya.