WahanaNews.co | Salah seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang diduga mencuri harta majikannya senilai Rp 1 miliar dalam bentuk perhiasan dan uang berhasil ditangkap setelah melakukan hal serupa.
Pelaku adalah LH alias A (35), warga Subang. Pelaku ditangkap oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya pada Sabtu (29/10) di salah satu kos di Subang, Jawa Barat.
Baca Juga:
Bobol ATM Majikan hingga Puluhan Juta, Polisi Tangkap ART di Bekasi
LH sebenarnya ditangkap dalam kasus pencurian di Jalan Jagir Wonokromo Permai, Surabaya. Modus yang pelaku lakukan juga sama, menjadi ART.
"Pelaku bekerja sebagai ART di rumah pelapor atau korban. Baru bekerja 5 hari," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, Selasa (2/11/2021).
Mirzal menyampaikan modus yang dilakukan oleh pelaku yakni, saat korban atau majikan sedang berangkat salat Jumat. Di situlah kemudian pelaku melancarkan aksi pencurian barang berharga milik majikannya.
Baca Juga:
Diduga Pelaku Penyalur TKI Ilegal ke Arab Saudi Empat Orang Ditangkap Polda Banten
"Sewaktu korban melaksanakan salat Jumat, pelaku mengambil satu buah jam tangan merk Rolex Sub Marines Hulk warna hijau milik korban yang ditaruh dalam kotak di meja kamar," ungkap Mirzal.
Tidak hanya puas mengambil barang berharga milik majikannya, pelaku juga mencuri sejumlah uang tunai milik korban hingga puluhan juta rupiah.
"Selain itu pelaku juga mengambil uang tunai sejumlah Rp 10 juta dengan cara merusak kunci laci lemari kamar," lanjut Mirzal.