WahanaNews.co, Jakarta - Guru di Parepare, Sulsel, yang menyetrika punggung santri, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Polisi menetapkan guru dengan inisial MSR (20) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
"Iya benar, (sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan Sunarto dilansir CNNIndonesia, Selasa (30/01/24).
Baca Juga:
Pemprov Sulsel Konfirmasi Perubahan Nama Jembatan Kota Parepare Sesuai Usulan Pemkot
Setiawan menerangkan bahwa tersangka sampai nekat menganiaya korban dengan cara menyetrika punggungnya akibat kesal terhadap korban yang melanggar aturan.
"Ditegur untuk tidak bermain-main, tersangka jengkel karena korban tidak menuruti tersangka untuk bermain-main," jelasnya.
Akibat perbuatannya, guru tersebut dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat (1) KHUPidana.
Baca Juga:
Warga dan DPRD Tolak Pembangunan Sekolah Kristen di Kota Kelahiran BJ Habibie
"Tersangka terancam hukuman selama 3 tahun 8 bulan," kata dia.
Sebelumnya, seorang santri berusia 13 tahun di Parepare, Sulawesi Selatan, dianiaya oleh gurunya dengan cara disetrika pada bagian punggungnya sehingga korban mengalami luka bakar. Polisi pun telah melakukan penyelidikan kasus tersebut.
"Kejadiannya di pondok Masjid Agung. Saya diinfokan oleh orang tua santri lainnya yang datang ke rumah. Saya datang ambil pakaian kotornya tapi dia tidak bilang apa. Saya sudah lapor ke polres tadi," kata ayah korban, Salahuddin, Jumat (26/01/24).