Akan tetapi, terkait penanganan kasus tersebut, i a memastikan jika Penyidik akan terus memeriksa saksi baru yang muncul dari rekaman yang diperoleh dari Tersangka.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan dari saksi korban dan saksi lainnya, melakukan konfrontir dan kordinasi serta mengirimkan berkas perkara kepada JPU untuk dilakukan penelitian," terangnya.
Baca Juga:
30 Tahun Museum Pusaka Nias, Walkot Gunungsitoli Ajak Generasi Muda Belajar Memahami Budaya
Sebelumnya diberitakan, AZ masih bebas berkeliaran meskipun Polres Nias telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Motivasi Gea mengungkapkan pihak telah melakukan pemeriksaan kepada Tersangka.
Motivasi berdalih tidak dilakukan penahanan terhadap Tersangka karena masih ada penyidikan lanjutan.
Baca Juga:
43 Pejabat Dilantik Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Ini Daftar Nama-namanya
"Sudah diperiksa tersangka dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lanjutan untuk seterusnya dikirim kan berkas perkara ke JPU," kata Motivasi Gea.
Hanya saja, kata Motovasi Gea, kepada Tersangka diberlakukan wajib lapor.
"Tidak ditahan tapi wajib lapor," kata dia.