Akan tetapi, terkait penanganan kasus tersebut, i a memastikan jika Penyidik akan terus memeriksa saksi baru yang muncul dari rekaman yang diperoleh dari Tersangka.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan dari saksi korban dan saksi lainnya, melakukan konfrontir dan kordinasi serta mengirimkan berkas perkara kepada JPU untuk dilakukan penelitian," terangnya.
Baca Juga:
Pria di Gunungsitoli Curi Uang demi Anak yang Sakit Parah Bebas Lewat Restorative Justice
Sebelumnya diberitakan, AZ masih bebas berkeliaran meskipun Polres Nias telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Motivasi Gea mengungkapkan pihak telah melakukan pemeriksaan kepada Tersangka.
Motivasi berdalih tidak dilakukan penahanan terhadap Tersangka karena masih ada penyidikan lanjutan.
Baca Juga:
Harga Sejumlah Kebutuhan Pokok di Kota Gunungsitoli Turun
"Sudah diperiksa tersangka dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lanjutan untuk seterusnya dikirim kan berkas perkara ke JPU," kata Motivasi Gea.
Hanya saja, kata Motovasi Gea, kepada Tersangka diberlakukan wajib lapor.
"Tidak ditahan tapi wajib lapor," kata dia.