Akan tetapi, terkait penanganan kasus tersebut, i a memastikan jika Penyidik akan terus memeriksa saksi baru yang muncul dari rekaman yang diperoleh dari Tersangka.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan dari saksi korban dan saksi lainnya, melakukan konfrontir dan kordinasi serta mengirimkan berkas perkara kepada JPU untuk dilakukan penelitian," terangnya.
Baca Juga:
Nekat Begal Payudara Wanita Muda, Pelajar SMA di Gunungsitoli Terancam 9 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, AZ masih bebas berkeliaran meskipun Polres Nias telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Motivasi Gea mengungkapkan pihak telah melakukan pemeriksaan kepada Tersangka.
Motivasi berdalih tidak dilakukan penahanan terhadap Tersangka karena masih ada penyidikan lanjutan.
Baca Juga:
Lantik dan Sertijab Kasi Pidsus Baru, Kajari Gunungsitoli Harap Pemberantasan Korupsi Makin Kuat
"Sudah diperiksa tersangka dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lanjutan untuk seterusnya dikirim kan berkas perkara ke JPU," kata Motivasi Gea.
Hanya saja, kata Motovasi Gea, kepada Tersangka diberlakukan wajib lapor.
"Tidak ditahan tapi wajib lapor," kata dia.