WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Menjelang Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang akan diperingati pada 2 Mei 2025 ini, wajah dunia pendidikan kembali tercoreng akibat ulah oknum Guru Honorer di salah satu SMK di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, inisial AZ, karena jadi tersangka kasus dugaan persetuhan terhadap anak di bawah umur.
AZ ditetapkan Polres Nias jadi Tersangka sejak Kamis 3 April 2025 lalu. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri, perempuan berumur 12 tahun, siswi kelas 6 SD di Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara.
Baca Juga:
Nekat Begal Payudara Wanita Muda, Pelajar SMA di Gunungsitoli Terancam 9 Tahun Penjara
Kasus itu terungkap lewat laporan keluarga korban ke Polres Nias pada Kamis (20/5/2025).
Namun herannya, sejak ditetapkan sebagai Tersangka, AZ belum ditahan. Bahkan ia masih aktif mengajar.
Dikonfirmasi NIAS.WAHANANEWS.CO, Senin (28/4/2025) sore, kepada Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, mengatakan bahwa Tersangka AZ masih belum ditahan karena Penyidik memperoleh keterangan dari rekaman suara korban, tersangka dan saksi yang baru muncul.
Baca Juga:
Lantik dan Sertijab Kasi Pidsus Baru, Kajari Gunungsitoli Harap Pemberantasan Korupsi Makin Kuat
"Pada keterangan tersangka membantah keterangan korban perihal waktu kejadian yang berbeda sehingga Penyidik menyimpulkan belum dilakukan penahanan dan wajib didalami berupa pemeriksaan lanjutan terhadap saksi korban dan saksi-saksi untuk memfaktakan waktu kejadian sekaligus berkordinasi dengan JPU di Kejari Gunungsitoli," kata Motivasi Gea.
Selain itu, lanjut Motivasi Gea, yang menjadi pertimbangan Penyidik belum melakukan penahanan karena adanya permohonan dari keluarga Tersangka.
"Ada permohonan dan jaminan dari istri Tersangka untuk melaksanakan wajib lapor selama proses penyidikan," sebutnya.