WahanaNews.co | Oknum guru pesantren di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial MIA ditangkap karena kasus sodomi kepada santrinya sendiri.
Perbuatan tak pantas itu dilakukan terhadap santrinya yang masih berumur 12 tahun.
Baca Juga:
Ummahat Al-Fatah Gelar Baksos dan Bazar Murah, Sebagian Hasil untuk Gaza
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Mhd Said Husein menyebut, perbuatan pria berusia 25 tahun itu terungkap seusai korban mengadukan dugaan pencabulan tersebut kepada orang tuanya.
Orang tua korban yang mendengar pengakuan anaknya itu lalu melaporkan perbuatan MIA ke Polres Asahan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Asahan kemudian bergerak untuk menangkap pelaku. Saat ini, pelaku MIA pun telah ditahan di Polres Asahan.
Baca Juga:
Ketua MPR Ungkap Peran Penting Pesantren di Indonesia
"Saat ini pelaku telah diamankan dan diperiksa di Polres Asahan," ujar AKP Said Husein, Kamis (28/7/2022).
Said mengatakan, perbuatan sodomi terhadap korban bukan kali pertama dilakukan pelaku, tetapi sudah berkali-kali. Terakhir, perbuatan tak pantas itu dilakukan MIA di perumahan pesantren Dusun Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Minggu (24/7/2022) lalu.
Pelaku melancarkan aksinya dengan dalih mengajak korban untuk tidur di rumahnya.