Penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap 10 dari 24 anak yang diduga menjadi korban, serta meminta keterangan dari tiga guru dan pihak pelapor. Proses ini rampung pada 19 Mei.
Dari hasil penyelidikan, BEKD diduga menunjukkan konten video tak pantas kepada para siswa melalui ponsel pribadinya, sebelum kemudian melakukan tindakan tidak semestinya terhadap para korban.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Dukungan Gubernur NTT Jadikan Provinsi Energi Terbarukan: Yang Penting Adil dan Transparan
Polisi juga telah menyita ponsel milik tersangka untuk dianalisis lebih lanjut, dengan bantuan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT.
“Polres juga berkoordinasi dengan Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sabu Raijua untuk mendampingi para korban,” tambah Paulus.
Selain itu, UPTD PPA Provinsi NTT turut menghadirkan saksi psikolog guna memberikan layanan konseling kepada para siswa dan menyusun keterangan ahli.
Baca Juga:
Pemerintah Genjot Produksi Garam Nasional Lewat Proyek K‑SIGN di NTT
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.