WahanaNews.co | Calon Wakil Bupati Sabu Raijua
terpilih, Thobias Uly, mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
mendiskualifikasi mereka di Pilkada Serentak 2020.
MK juga
memerintahkan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sabu Raijua dalam waktu dekat.
Baca Juga:
NTT Pertiwi, Program Unggulan Ansi-Jane Berdayakan UMKM Kaum Perempuan
"Kemarin
MK menganulir hasil keputusan rakyat. saya juga bingung, rakyat sudah pilih
kami malah dianulir oleh MK," kata Thobias, saat dihubungi wartawan, Sabtu
(17/4/2021).
Thobias
menjelaskan, pihaknya sudah berusaha meyakinkan masyarakat Sabu Raijua untuk
memilih mereka di Pilkada.
Masyarakat
pun telah yakin dengan program yang mereka paparkan untuk membangun Sabu Raijua
menjadi lebih baik.
Baca Juga:
Koalisi Demokrat-PSI, Poros Baru Pilkada NTT, Usung Beni Harman dan Jane Natalia Suryanto
Sehingga,
masyarakat memilih mereka pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
"Sebanyak
21.000 lebih atau hampir setengah bagian masyarakat Sabu Raijua memilih kami.
Namanya kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat, sehingga mereka (masyarakat)
putuskan untuk memilih kami," kata dia.
Hasil
Pilkada Serentak 2020 itu pun dianulir MK setelah mereka didiskualifikasi. MK
memutuskan PSU.