WahanaNews.co, Malang - Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abdul Rahman (44), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap korban Adrian Pramono asal Surabaya, Jawa Timur.
Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariata dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang, Rabu mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 dan 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
Vonis Seumur Hidup Kurir Sabu-sabu 13 Kg Diperkuat PT Medan
"Terdakwa terbukti membunuh dan menghilangkan mayat korban, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, melansir ANTARA, Rabu (18/9/2024).
Vonis kepada Abdul Rahman ini lebih ringan ketimbang tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Hal itu karena terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.
Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan, sehingga putusan ini akan dikoordinasikan dengan pihak internal Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Baca Juga:
Alasan Hakim Vonis Bebas Terdakwa Penyelamat Landak Jawa di Bali
Dia mengatakan, dari hasil koordinasi itu nantinya diupayakan ada banding terhadap vonis terdakwa yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang.
"Kami menghormati putusan pengadilan tersebut, kemudian kami pikir akan melaporkan putusan kepada pimpinan kemudian kemungkinan besar melakukan upaya hukum," ujar Fahmi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Abdul Rahman yang merupakan terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap pria asal Surabaya bernama Adrian Prawono, di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.