JPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah dalam sidang di Pengadilan Negeri setempat menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati itu lantaran terdakwa telah melanggar dua pasal, yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 181 KUHP.
Menurut JPU, tuntutan hukuman mati kepada Abdul Rahman melihat adanya unsur sadis, menghilangkan jenazah korban dalam hal ini potong tubuh, dianggap berbohong di dalam persidangan, dan terdakwa sempat terjerat kasus hukum pencurian dengan pemberatan pada tahun 2015.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Kasus pembunuhan disertai mutilasi dilakukan oleh terdakwa Abdul Rahma terhadap Adrian Pranowo terjadi di sebuah kos yang berlokasi di Jalan Sawojajar Gang 13 A Nomor 12 RT 1 RW, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Oktober 2023.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.